Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol keluar penjara menyapa para pendukungnya pada Sabtu, 8 Maret 2025/Net

Dunia

Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Bebas dari Penjara

SABTU, 08 MARET 2025 | 22:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, resmi dibebaskan dari pusat penahanan di Uiwang pada Sabtu, 8 Maret 2025, setelah pengadilan membatalkan surat perintah penahanannya. 

Keputusan ini memicu reaksi beragam di seluruh negeri, dengan ribuan pendukung dan penentang turun ke jalan.  

Pria berusia 64 tahun itu yetap dalam status diskors dari jabatannya, sementara persidangan pemakzulan dan kasus pidananya masih berlangsung. 


Yoon sebelumnya ditahan atas tuduhan pemberontakan setelah menerapkan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu.  

Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penahanan Yoon pada Jumat, 7 Maret 2025 dengan alasan lemahnya dasar hukum dan prosedur investigasi yang dipertanyakan.  

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon dalam pernyataan resminya, seperti dimuat Reuters

Saat meninggalkan pusat penahanan, Yoon tampak santai dan tersenyum, mengenakan setelan gelap tanpa dasi. 

Ia keluar dari mobilnya, melambaikan tangan, mengangkat tinjunya, dan membungkuk kepada ribuan pendukung yang bersorak sambil mengibarkan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat.  

Kuasa hukumnya menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. 

"Ini adalah langkah awal dalam memulihkan supremasi hukum di negara ini," ujar pengacara Yoon kepada media.  

Sementara itu, jaksa penuntut yang menangani kasus ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan tersebut.  

Keputusan pengadilan memicu demonstrasi besar di ibu kota. Menurut kantor berita Yonhap, sekitar 55.000 pendukung Yoon turun ke jalan di berbagai distrik utama Seoul. 

Sementara 32.500 demonstran menentangnya berkumpul di sekitar Mahkamah Konstitusi, menuntut pemecatannya secara permanen.  

Partai Demokrat, oposisi utama, mengecam langkah jaksa yang membiarkan Yoon bebas. 

"Ini adalah keputusan yang berbahaya dan menempatkan negara dalam krisis," ujar juru bicara partai. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat putusan terkait nasib Yoon.  

Survei terbaru dari Gallup Korea pada Jumat menunjukkan bahwa 60 persen warga Korea Selatan mendukung pemecatan Yoon secara permanen, sementara 35 persen menentang langkah tersebut.  

Salah satu pendukung Yoon, Lee Heoung-ok, 62 tahun, yang hadir di pusat penahanan sejak pagi, merasa lega. 

"Saya sangat menyesal ia tidak bisa keluar lebih cepat, tapi penantiannya sangat sepadan," ujarnya.  

Sebaliknya, seorang warga bernama Shim Ye-rin, 27 tahun, menyatakan keheranannya. 

"Melihatnya bebas dan menyapa para pendukungnya terasa seperti sesuatu yang tidak masuk akal dalam masyarakat demokratis," kata dia.

Yoon masih harus menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, yang diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam beberapa hari ke depan. 

Jika pemakzulan dikonfirmasi, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang dicopot secara permanen melalui pemakzulan dan menghadapi kemungkinan hukuman pidana lebih lanjut.  

Sementara itu, situasi politik di Korea Selatan tetap memanas, dengan berbagai pihak menunggu perkembangan terbaru dari persidangan yang sedang berlangsung.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya