Tersangka kasus penggelapan yang juga mantan pegawai Bank BTN Ike Kusumawati
Advokat dan aktivis nasional Edy Syahputra menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah tegas dalam menangani kasus penggelapan dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum mantan karyawati Bank BTN.
Setelah proses penyidikan yang berlangsung sekitar tiga tahun, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada 6 Februari 2025, dan saat ini tersangka telah ditahan sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang akhirnya menahan tersangka. Semoga keadilan dan kebenaran segera ditegakkan di bumi Indonesia tercinta,"
Kasus bermula pada April 2020 ketika tersangka Ike Kusumawati sebagai pegawai Bank BTN menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi di Bank BTN kepada korban. Dengan iming-iming keuntungan menarik serta jaminan pencairan dana sewaktu-waktu bisa diambil bila dibutuhkan, korban akhirnya menitipkan sementara dana sebesar Rp2,1 miliar. Namun setelah dana diserahkan komunikasi dengan tersangka terputus.
Upaya korban untuk meminta pengembalian dana melalui WhatsApp dan tiga kali surat somasi tidak membuahkan hasil. Belakangan, korban mengetahui bahwa dana yang dititipkan sementara tersebut tidak didepositokan sebagaimana dijanjikan. Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4250/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Edy Syahputra menegaskan pentingnya agar proses hukum terus berjalan dengan tegas dan transparan tanpa ada penangguhan penahanan pelaku oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim.
"Saya juga berharap agar pihak kejaksaan atau hakim tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti. Disamping itu korban juga telah melporkan IK (Ike Kusumawati) atas dugaan TPPU yang mana telah diproses di Polda Metro Jaya dan dikhawatirkan mempengaruhi saksi, atau bahkan dikhawatirkan melarikan diri, mengingat tersangka sering berpindah domisili dan bepergian ke luar negeri," ujar Edy.
Edy Syahputra yang juga anggota Jaringan Advokat Publik Indonesia juga menyampaikan harapan agar di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, penegakan hukum di Indonesia dapat berlangsung secara adil dan transparan. Menurutnya, proses hukum yang profesional akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
"Semoga di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, hukum ditegakkan seadil-adilnya. Saya mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk terus menjaga dan mengawal perjalanan proses hukum ini agar tidak ada intervensi atau hambatan yang menghalangi keadilan," tambahnya.
Kasus penggelapan dana dan dugaan TPPU yang melibatkan oknum mantan karyawati Bank BTN, katanya, menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum berupaya menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Dengan langkah tegas yang telah diambil, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan kebenaran dan keadilan.
"Saya mengajak sema pihak untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas demi terciptanya sistem hukum yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia," tukasnya.