Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

GINSI: Importir Rugi Banyak jika Ikuti Jadwal Libur yang Ditetapkan Pemerintah

SABTU, 08 MARET 2025 | 13:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelarangan kendaraan sumbu tiga mulai berlaku selama Operasi Ketupat 2025 atau momen Lebaran 2025 atau pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Pelarangan tersebut berlaku untuk jalan tol dan jalan arteri.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Medy Prakoso, mengatakan bahwa pelarangan tersebut akan memiliki dampak yang panjang.

Selain mengganggu ketersediaan stok bahan baku di pabrik juga mengakibatkan banyak tenaga kerja yang menganggur. 
 

 
“Ketersedian bahan bakunya terhambat. Akibatnya, para pekerjanya juga kan terpaksa banyak yang menganggur karena nggak ada kerjaan,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Sabtu 8 Maret 2025.
 
Sementara jika harus menggunakan truk sumbu 2, menurutnya biaya yang dikeluarkan para importir akan sangat besar. 

Medy Prakoso menegaskan, operasional para importir tidak bisa mengikuti jadwal libur yang ditetapkan pemerintah. Hal itu disebabkan para importir sudah memiliki jadwal yang direncanakan sejak lama untuk pembelian dan stok, termasuk juga jadwal pengiriman, 

Artinya, pengadaan barang semua sudah disesuaikan dengan jadwal pengirimannya. Para importir kalau mau produksi sudah menghitung kapan bahan baku itu dibutuhkan dan berapa besar kebutuhannya. 

"Ada yang namanya PPIC (Production Plan Inventory Control) dan FIFO (First In First Out) yang dibuat untuk merancang dan mengontrol semua proses produksi," terangnya. 

Jika mesin pabrik sudah start, itu tidak bisa berhenti lagi. Sebab, menurutnya, dibutuhkan biaya lebih besar lagi jika harus mematikan dan menghidupkan mesin. Biaya listrik terus berjalan, demikian juga dengan biaya ar dan pajak

"Jadi, dampak pelarangan itu terhadap kami para importir cukup luas,” katanya. 
 
Ia berharap ke depan ada penataan dari Kementerian Perhubungan agar tidak menyulitkan bagi para importir. Ia juga berharap bisa diajak dalam rapat untuk memberi masukan sebelum kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 itu diterapkan. 

Ia mengibaratkan, jika setengah hari saja importir tidak bekerja, itu akan sangat berdampak terhadap perekonomian. Dia mengutip apa yang pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa rumus ekonomi itu adalah consumer good, investasi, government extended ditambah dengan diferensial antara ekspor dan impor.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya