Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

GINSI: Importir Rugi Banyak jika Ikuti Jadwal Libur yang Ditetapkan Pemerintah

SABTU, 08 MARET 2025 | 13:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelarangan kendaraan sumbu tiga mulai berlaku selama Operasi Ketupat 2025 atau momen Lebaran 2025 atau pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Pelarangan tersebut berlaku untuk jalan tol dan jalan arteri.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Medy Prakoso, mengatakan bahwa pelarangan tersebut akan memiliki dampak yang panjang.

Selain mengganggu ketersediaan stok bahan baku di pabrik juga mengakibatkan banyak tenaga kerja yang menganggur. 
 

 
“Ketersedian bahan bakunya terhambat. Akibatnya, para pekerjanya juga kan terpaksa banyak yang menganggur karena nggak ada kerjaan,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Sabtu 8 Maret 2025.
 
Sementara jika harus menggunakan truk sumbu 2, menurutnya biaya yang dikeluarkan para importir akan sangat besar. 

Medy Prakoso menegaskan, operasional para importir tidak bisa mengikuti jadwal libur yang ditetapkan pemerintah. Hal itu disebabkan para importir sudah memiliki jadwal yang direncanakan sejak lama untuk pembelian dan stok, termasuk juga jadwal pengiriman, 

Artinya, pengadaan barang semua sudah disesuaikan dengan jadwal pengirimannya. Para importir kalau mau produksi sudah menghitung kapan bahan baku itu dibutuhkan dan berapa besar kebutuhannya. 

"Ada yang namanya PPIC (Production Plan Inventory Control) dan FIFO (First In First Out) yang dibuat untuk merancang dan mengontrol semua proses produksi," terangnya. 

Jika mesin pabrik sudah start, itu tidak bisa berhenti lagi. Sebab, menurutnya, dibutuhkan biaya lebih besar lagi jika harus mematikan dan menghidupkan mesin. Biaya listrik terus berjalan, demikian juga dengan biaya ar dan pajak

"Jadi, dampak pelarangan itu terhadap kami para importir cukup luas,” katanya. 
 
Ia berharap ke depan ada penataan dari Kementerian Perhubungan agar tidak menyulitkan bagi para importir. Ia juga berharap bisa diajak dalam rapat untuk memberi masukan sebelum kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 itu diterapkan. 

Ia mengibaratkan, jika setengah hari saja importir tidak bekerja, itu akan sangat berdampak terhadap perekonomian. Dia mengutip apa yang pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa rumus ekonomi itu adalah consumer good, investasi, government extended ditambah dengan diferensial antara ekspor dan impor.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya