Berita

Riza Chalid. /Net

Politik

Korupsi Tata Kelola Minyak: Jangan Terjebak Sisi Politis, Fokus Bongkar Dalangnya!

SABTU, 08 MARET 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan korupsi minyak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193 triliun per tahun tidak seharusnya bergeser ke ranah politik.

Menurut Analis komunikasi politik Hendri Satrio atau Hensat, fokus utama masyarakat harus tetap tertuju pada substansi kasus korupsi itu sendiri, bukan pada spekulasi atau narasi politik yang berkembang di sekitarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena melibatkan sejumlah tersangka, yaitu Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Agus Purwono, Gading Ramadhan Joedo, Sani Dinar Saifuddin, Dimas Werhaspati, serta dua nama terbaru yang disebut, Maya Kusmaya dan Edward Corne.


"Ini adalah kasus besar dengan dampak yang luar biasa bagi negara. Masyarakat seharusnya tidak terjebak dalam sisi politisnya, tapi soroti terus dan fokus ke kasus korupsinya saja, dalangnya harus diungkap," ujar Hensat kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.

Lebih lanjut, Hensat mengamati bahwa belakangan ini muncul kecenderungan di kalangan masyarakat untuk mengaitkan kasus tersebut dengan figur-figur publik lain yang tidak disebutkan sebagai tersangka dalam kasus di perusahaan plat merah itu. Menurutnya, hal ini justru mengaburkan esensi dari penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan.

"Ketika kasus ini ditarik ke ranah politik, perhatian publik jadi terpecah. Padahal, yang terpenting adalah memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara bisa diminimalisir, tak hanya meramaikan isu politiknya," kata Hensat.

Hensat juga menekankan bahwa kasus sebesar ini bukan hanya soal angka, tetapi juga dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara dan kesejahteraan rakyat.

"Pengawasan publik yang kritis sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak tenggelam dalam agenda politik semata. Kita harus pastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga sendiri tengah menjadi sorotan karena nilai kerugian yang fantastis dan kompleksitasnya. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.

Hensat berharap, dengan fokus yang tepat dari masyarakat, kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan sektor energi dari praktik korupsi yang merugikan.

"Dalam kasus sebesar ini, politik seharusnya jadi alat untuk mencari solusi, bukan malah jadi alat untuk menyamarkan kebenaran. Masyarakat harus lebih cerdas dalam hal ini," pungkasya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati. Selain terhadap anak saudagar minyak Riza Chalid, kemungkinan yang sama juga terbuka dilakukan terhadap tersangka lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Kasus pengemplangan duit negara yang untuk tahun 2023 saja merugikan negara Rp193,7 triliun itu di antaranya terjadi saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Artinya, melakukan korupsi saat bencana nasional bisa diberlakukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin usai bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Burhanuddin, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta-fakta memberatkan, terutama yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya akan diperberat.
 
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya