Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Sidang Perdana Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Digelar Pekan Depan

SABTU, 08 MARET 2025 | 03:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan terdakwa Hasto Kristiyanto telah didaftarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Maret 2025.

Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK. Sidang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 09.20 WIB.


Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, tim JPU KPK sudah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Sudah diterima oleh Panitera, sudah tercatat, jadi tinggal nunggu proses berikutnya. Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, sudah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, pada 23 Desember 2024.

Khusus untuk Hasto, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Sedangkan tersangka Donny belum dilakukan penahanan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya