Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Sidang Perdana Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Digelar Pekan Depan

SABTU, 08 MARET 2025 | 03:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan terdakwa Hasto Kristiyanto telah didaftarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Maret 2025.

Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK. Sidang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 09.20 WIB.


Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, tim JPU KPK sudah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Sudah diterima oleh Panitera, sudah tercatat, jadi tinggal nunggu proses berikutnya. Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, sudah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, pada 23 Desember 2024.

Khusus untuk Hasto, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Sedangkan tersangka Donny belum dilakukan penahanan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya