Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Asta Cita. Termasuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
"Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai 2023, harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Selain itu, IPW juga mendorong Kejagung untuk bekerja lebih profesional dalam mengusut kasus ini.
Teguh menekankan, jangan sampai niat mulia kepala negara dinodai dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan kasus-kasus korupsi di Kejagung.
Atau dengan kata lain, melakukan pemberantasan korupsi sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktik impunitas pelaku korupsi lain.
Hal ini terlihat dari pernyataan Kejagung yang prematur dan sangat kepagian terkait Erick Thohir tidak terlibat.
IPW menilai Kejagung terkesan sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung. Padahal penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya. Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan.
Menurut Sugeng, kedatangan Erick Thohir ke Kejagung dan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang nyata-nyata saat itu kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir yang saat tempus delictinya menjabat menteri BUMN untuk membahas kasus Pertamina adalah terlarang secara etik hukum.
Oleh karena itu, kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Keduanya dan juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung ada juga sinyalemen dugaan penyimpangan seperti pada perkara korupsi Jiwasraya, Asabri, terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur. Terakhir adanya indikasi penyimpangan dalam penyidikan kasus korupsi Pertamina," bebernya.
"Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 Triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Triliun. Namun anehnya dalam klaster pelaku impor dan ekspor minyak tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Dalam berbagai pemberitaan, diduga kuat dalang dari kasus tersebut adalah raja minyak Indonesia, Riza Chalid. Namun beranikah Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka? Kita nantikan.