Berita

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya/Ist

Politik

Imparsial:

Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Menyakiti Perasaan Prajurit TNI

JUMAT, 07 MARET 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto didesak untuk membatalkan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Desakan disampaikan Imparsial, LSM yang konsen mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat 7 Maret 2025.

Dia menegaskan kenaikan pangkat Teddy menyalahi sistem merit dan bisa melukai hati prajurit yang lain. Diketahui sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan dan kini menjadi ajudan Presiden Prabowo, praktis Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.


"Alih-alih memiliki prestasi, Teddy dalam Pemilu 2024 lalu, justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu yakni terlibat langsung dalam politik praktis dengan memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran," katanya.

Bahkan sejak awal, tambah dia, pengangkatan Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI terdapat 10 jabatan di luar institusi militer yang diperbolehkan diduduki perwira aktif TNI, namun jabatan Seskab tidak termasuk di antaranya. 

Adapun 10 jabatan yang diperbolehkan diisi perwira aktif yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

"Dalam konteks ini pengangkatan Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku," masih kata Ardi Manto.

Kebijakan kenaikan pangkat Teddy yang saat ia masih menjabat sebagai Seskab menjadi Letkol, tambah dia, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

"Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," katanya.

Elit politik dan pimpinan TNI, sebut Ardi Manto, seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI ada banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa demi bangsa dan negara. Sehingga seharusnya juga, mereka lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat.

"Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi. Sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI," tukas Ardi Manto.

Diketahui, pada 6 Maret 2025 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya