Berita

Representative Image/Net

Dunia

Daftar Merah Bertambah, Trump Blokir Lebih Banyak Negara Masuk AS

JUMAT, 07 MARET 2025 | 13:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sedang menyelesaikan kebijakan larangan perjalanan baru yang lebih luas dibandingkan dengan kebijakan serupa yang diterapkan pada masa jabatan pertamanya.

Menurut dua pejabat yang mengetahui kebijakan tersebut, larangan ini akan mencakup daftar "merah" negara-negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat.  

Salah satu pejabat yang berbicara secara anonim menyebutkan bahwa daftar merah yang diusulkan sebagian besar terdiri dari negara-negara yang sebelumnya telah dikenai pembatasan, termasuk Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman. 


Namun, kali ini Afghanistan kemungkinan akan ditambahkan ke dalam daftar.  

Presiden AfghanEvac, sebuah organisasi nirlaba yang membantu relokasi warga Afghanistan yang bekerja dengan pasukan AS selama perang, Shawn VanDiver, mengatakan bahwa ia mendapat informasi dari pejabat bahwa larangan tersebut akan mencakup warga Afghanistan secara menyeluruh.  

“Ini adalah populasi yang paling diperiksa yang pernah ada. Sungguh gila betapa banyak yang harus mereka lalui," ujar VanDiver, seperti dimuat New York Times pada Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut VanDiver, sekitar 200.000 warga Afghanistan di negara asal mereka dan 51.000 lainnya yang berada di luar negeri, setengahnya di Pakistan, sedang dalam jalur resmi untuk datang ke Amerika Serikat. 

Banyak dari mereka sudah mendapat persetujuan pemukiman kembali, tetapi kebijakan baru ini dapat menggagalkan rencana tersebut.    

Selain daftar merah, rancangan kebijakan tersebut juga mencakup dua kategori tambahan.  

1. Kategori Oranye

Negara-negara dalam kategori ini akan menghadapi pembatasan tertentu, seperti hanya mendapatkan visa jenis tertentu dengan masa berlaku yang lebih singkat. Warga dari negara-negara ini juga akan diwajibkan menjalani wawancara langsung.  

2. Kategori Kuning

Negara-negara dalam daftar ini diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki kekurangan terkait keamanan dan sistem verifikasi dokumen perjalanan mereka. Jika tidak, mereka dapat dipindahkan ke kategori merah atau oranye.  

Seorang pejabat menyebutkan bahwa kekurangan yang dimaksud dapat mencakup kegagalan berbagi informasi intelijen dengan AS, prosedur keamanan yang lemah dalam penerbitan paspor, atau penjualan kewarganegaraan kepada individu dari negara-negara yang masuk daftar larangan.   

Pemerintahan Trump mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi warga Amerika dari ancaman terorisme dan penyalahgunaan sistem imigrasi. 

Dalam perintah eksekutifnya, Trump menyatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk mencegah masuknya orang-orang yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.  

Departemen Luar Negeri AS menolak berkomentar lebih lanjut mengenai rincian kebijakan ini, tetapi dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menegakkan standar keamanan tertinggi dalam proses visa.  

Kebijakan larangan perjalanan Trump pertama kali muncul pada 2017 dan awalnya ditujukan kepada beberapa negara mayoritas Muslim. Kebijakan ini memicu protes besar di bandara dan tantangan hukum, hingga akhirnya versi yang direvisi disetujui oleh Mahkamah Agung.  

Presiden Joe Biden mencabut larangan tersebut pada 2021, menyebutnya sebagai "kesalahan besar" yang bertentangan dengan nilai-nilai Amerika. 

Namun, dengan Trump kembali berupaya menerapkan kebijakan serupa, perdebatan mengenai keadilan dan efektivitas larangan perjalanan ini kembali mencuat.  

Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, dan badan intelijen AS kini tengah meninjau daftar final negara-negara yang akan dimasukkan dalam daftar merah sebelum laporan resmi diajukan ke Gedung Putih dalam dua minggu mendatang.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya