Berita

Teddy Indra Wijaya/Ist

Politik

Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Ancam Meritokrasi TNI

JUMAT, 07 MARET 2025 | 05:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kenaikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang disandang Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, abituren Akademi Militer (Akmil) tahun 2011 menuai sorotan 

Menurut Direktur Indonesia Defense Watch (IDW), Malkin Kosepa, kenaikan pangkat tersebut berpotensi merusak prinsip meritokrasi dalam institusi TNI, yang seharusnya berlandaskan pada kinerja, kompetensi dan masa dinas yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Meritokrasi dalam tubuh TNI harus dijaga dengan ketat agar institusi ini tetap profesional dan bebas dari intervensi politik atau kepentingan tertentu. Kenaikan pangkat seorang perwira harus didasarkan pada aturan yang jelas, bukan semata karena jabatan prestise di luar struktur TNI aktif," ujar Malkin Kosepa dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Maret 2025. 


Malkin menjelaskan bahwa dasar hukum kenaikan pangkat dalam TNI telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Panglima TNI No. 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. 

"Dalam regulasi tersebut, kenaikan pangkat seorang perwira harus memenuhi syarat tertentu, termasuk masa dinas, pendidikan militer, dan prestasi. Oleh karena itu, promosi pangkat di luar ketentuan tersebut berisiko mencederai sistem pembinaan karier di dalam TNI," jelasnya. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet adalah jabatan sipil yang berada di lingkungan pemerintahan, bukan dalam struktur organisasi TNI. 

"Dengan demikian, seorang perwira yang ditugaskan di jabatan tersebut semestinya berada dalam status perbantuan (BKO) tanpa otomatis memperoleh kenaikan pangkat di institusi militer, apabila aturan ini  dilonggarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem kepangkatan di TNI," imbuhnya.

Lebih lanjut, Malkin menyoroti kemungkinan adanya implikasi hukum dari kebijakan ini, terutama terkait asas kesetaraan dalam promosi jabatan militer. 

"Dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa sistem merit harus menjadi dasar dalam pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan, termasuk bagi personel TNI yang menduduki jabatan sipil," jelasnya lagi. 

Lanjutnya, jika prinsip ini diabaikan, maka akan muncul kecemburuan di internal TNI dan melemahkan semangat profesionalisme, Saelain itu, Malkin juga mengingatkan seorang perwira yang duduk di jabatan sipil harus mundur dari dinas aktif. 

"Dalam Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI harus mengajukan pensiun atau diberhentikan dari dinas aktif," bebernya. 

Ia pun menapikan, jika ada kebijakan khusus yang mengizinkan perwira tetap naik pangkat dalam situasi seperti ini harus ada argumentasi dan dasar hukum yang kuat. 

"Kenaikan pangkat Seskab Teddy, semestinya perlu ada dasar hukum yang kuat dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan prajurit lain maupun kalangan sipil," ungkapnya. 

Menurut dia, penyimpangan dari prosedur normal dalam kenaikan pangkat perwira dapat melemahkan sistem pembinaan karier di lingkungan TNI. 

"TNI adalah institusi yang menjunjung tinggi disiplin dan hierarki. Jika sistem promosi pangkat tidak lagi berbasis pada standar yang jelas, maka kepercayaan terhadap sistem kepangkatan bisa luntur," tegas Malkin.

Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI dan institusi terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar kenaikan pangkat Letkol yang diberikan kepada Teddy Indra Wijaya. 

"Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas TNI di mata publik serta memastikan bahwa prinsip meritokrasi tetap menjadi pedoman utama dalam sistem kepangkatan militer," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya