Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Nelayan Harus Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Kamla

JUMAT, 07 MARET 2025 | 02:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

RUU Keamanan Laut (Kamla) kembali mencuat usai Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan perlunya regulasi yang mengatur penyelesaian tumpang tindih kewenangan di laut.  

Komisi I DPR pun mulai kasak-kusuk menyikapi ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kamla. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Umum Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI), Hendra Wiguna berharap dalam penyusunan RUU ini ada pelibatan nelayan kecil dan tradisional.


“Kehidupan kita semua bergantung kepada seberapa baik dan benar kita menjaga laut, terutama kaitannya dengan laut sebagai sumber pangan dan kedaulatan bangsa. Kita yakini bahwa laut adalah jalan kesejahteraan bersama, terutama bagi nelayan kecil dan tradisional. Oleh karena itu, ihwal RUU Keamanan Laut atau kebijakan lainnya yang berkenaan dengan laut dalam penyusunannya penting melibatkan nelayan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis malam, 6 Februari 2025.

Lanjut dia, RUU Kamla penting bagi Indonesia yang memiliki luas perairan mencapai 6,4 juta km persegi. 

Namun sangat penting juga menempatkan kesejahteraan nelayan sebagai asasnya. Pasalnya, saat ini nelayan berada dalam ancaman yang serius ketika berusaha di laut.

“Teranyar kami menerima laporan adanya pencemaran di Laut Bintan akibat minyak yang diduga berasal dari bunker (tanker) atau ring pengeboran minyak negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia. Lainnya, masih tentang persoalan di wilayah perbatasan, nelayan asal Kabupaten Karimun ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga memasuki wilayah perairan malaysia,” beber Hendra

Ia berharap persoalan yang acap kali terjadi tersebut bisa terjawab dengan adanya RUU Kamla. 

“Adapun soal penangkapan nelayan oleh pemerintah negara tetangga akan sangat berdampak terhadap kelangsungan hidup keluarga nelayan. Terutama bagi nelayan kecil, yang mana kegiatan usaha penangkapan ikan tersebut merupakan pendapatan harian,” ungkapnya. 

“Sehingga kalau nelayan kecil tersebut ditangkap, maka selama itu pula pemenuhan hidup harian keluarga nelayan terdampak karena tidak adanya sumber pendapatan,” tegas Hendra

KPPMPI menilai Indonesia memang memiliki banyak masalah terkait dengan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan. Akan tetapi Indonesia diuntungkan dengan memiliki nelayan-nelayan yang tangguh. 

“Harapan lainnya dari adanya tata kebijakan di sektor kelautan perikanan ini, adanya penyederharnaan tentang urusan keadminstrasian nelayan,” pungkas Hendra.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya