Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Asas Dominus Litis Ganggu Keseimbangan Fungsi Polisi

JUMAT, 07 MARET 2025 | 00:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Asas Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan. Pasalnya, secara mendasar merubah sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian. 

Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkap bahwa saat ini sistem penegakan hukum di Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional dinama para aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara. 

“Penyidikan dan penyelidikan ada di Kepolisian, penuntut umum oleh Kejaksaan, lalu ada Pengadilan. Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi,” kata Simon akrab disapa dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025. 


Ia berpendapat bahwa asas dominus litis dalam RKUHAP memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. 

Kewenangan penuh Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada. 

Dalam analisis Simon, asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini. 

“Kita sudah melaksanakan sistem yang menganut asas diferensiasi fungsional sejak KUHAP pertama kali disahkan pada 1981, artinya sudah 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar dalam sistem tata hukum kita,” jelas dia.

Dalam implementasi kebijakan, memanglah ada sesuatu kelemahan dan kendala ketika dilaksanakan di lapangan. Namun bukan berarti hal demikian merubah sistem secara mendasar sehingga mengganggu pelaksanaan penegakan hukum yang sudah dan sedang berlangsung. 

Dalam kesetaraan antara lembaga-lembaga penegakan hukum, yang utama yang perlu dilihat adalah akuntabilitas proses penegakan hukum itu sendiri. 

“Lebih baik, kita memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun profesi pengacara,” ungkapnya. 

Simon juga menyoroti tugas utama kepolisian selain penegakan hukum, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bagaimana Kepolisian dapat berwibawa dan berpengaruh di tengah masyarakat salah satunya adalah adanya kewenangan untuk penyidikan dan penyelidikan yang melekat di kepolisian.

“Pemberlakuan asas dominus litis dalam RKUHP yang memindahkan fungsi penyidikan dan penyelidikan oleh Kepolisian kepada Kejaksaan menempatkan Kepolisian hanya sebagai alat pengamanan dan ketertiban masyarakat semata,” bebernya. 

Sementara itu, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian. Risiko Kejaksaan muncul ketika terjadi tindakan kriminal berat, bagaimana menyelesaikannya sementara personel Kejaksaan lebih terbatas jika dibandingkan dengan Polri. 

“Kalau kepolisian kan memang fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi lebih sederhana,” tutur Simon. 

Dalam konteks penegakan hukum saat ini aspek yang perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap penegak hukum, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. 

“Kinerja kelembagaan yang akuntabel dan transparan saya kira itu yang harus difokuskan dalam KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas guna mendukung visi asta cita untuk mewujudkan indonesia emas 2045,” pungkas Simon.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya