Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Protes Penyidik KPK Buru-buru Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

KAMIS, 06 MARET 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan protes karena tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terburu-buru melimpahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai mendampingi tangan kanan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, itu melakukan pemberkasan pelimpahan perkara ke JPU.

"Tadi Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini, karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait dengan permohonan agar supaya (saksi) ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 6 Maret 2025.


Maqdir menjelaskan, penyidik beralasan bahwa surat permohonan dari pihak Hasto belum sampai. Sementara itu, penyidik dan JPU telah bersepakat bahwa berkas perkara sudah lengkap.

"Dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," tegas Maqdir.

Selain itu, Maqdir mengaku khawatir tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah, bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," terang Maqdir.

Jika hal tersebut terjadi, menurut Maqdir, maka dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.

"Kalau dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto. Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," pungkas Maqdir.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

"Untuk dua perkara tersangka HK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 6 Maret 2025.

Dua perkara dimaksud adalah perkara dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto saat ini menjadi kewenangan JPU. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU harus segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya