Berita

Gedung MA Amerika Serikat/Net

Dunia

MA Tolak Upaya Trump Bekukan Bantuan Luar Negeri Senilai Rp32,6 Miliar

KAMIS, 06 MARET 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada hari Rabu, 5 Maret 2025 menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membekukan pembayaran hampir 2 miliar dolar AS (Rp32,6 miliar) kepada organisasi bantuan asing yang telah menyelesaikan kontrak mereka. 

Dengan keputusan tipis 5 banding 4, MA menegakkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang memerintahkan pencairan dana tersebut.  

Keputusan ini menjadi pukulan bagi Trump, yang sebelumnya pada 24 Januari memberlakukan pembekuan selama 90 hari terhadap distribusi dana oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Departemen Luar Negeri AS. 


Tindakan tersebut berdampak luas pada program bantuan global dan menghentikan ratusan proyek di lebih dari 60 negara.  

Hakim konservatif Samuel Alito, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh menentang keputusan tersebut. 

"Apakah seorang hakim pengadilan distrik yang mungkin tidak memiliki yurisdiksi memiliki kewenangan yang tidak terkendali untuk memaksa pemerintah Amerika Serikat membayar (dan mungkin kehilangan selamanya) 2 miliar dolar pajak?" tulisnya, seperti dikutip BBC

"Jawaban untuk pertanyaan itu seharusnya tegas 'tidak', tetapi mayoritas pengadilan ini tampaknya berpikir sebaliknya. Saya tercengang," kata dia lagi.

Sementara itu, Amy Coney Barrett, hakim konservatif yang ditunjuk oleh Trump pada 2020, bergabung dengan tiga hakim liberal dalam mayoritas yang mendukung pencairan dana.  

Keputusan MA ini memastikan bahwa USAID dan Departemen Luar Negeri harus segera mencairkan dana bantuan sesuai dengan kontrak yang telah ada. 

Sebelumnya, Hakim Distrik Amir Ali telah memerintahkan pemerintah AS untuk melakukan pembayaran pada 26 Februari, tetapi pemerintahan Trump berusaha menunda dengan alasan keterbatasan waktu dalam memproses klaim.  

Dengan penolakan MA terhadap upaya Trump, ratusan program bantuan yang sebelumnya tertunda kini dapat kembali berjalan. 

AS, sebagai penyedia bantuan kemanusiaan terbesar di dunia, memainkan peran penting dalam proyek-proyek pembangunan global yang mencakup kesehatan, pendidikan, dan bantuan darurat di negara-negara berkembang.  

Keputusan ini juga mencerminkan perpecahan politik yang masih tajam di Mahkamah Agung, bahkan setelah Trump menunjuk tiga hakim konservatif selama masa jabatannya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya