Berita

Permukiman warga terendam banjir akibat luapan Kali Ciliwung/Ist

Nusantara

Banjir Jabodetabek Bukti Kegagalan Tata Kelola Lingkungan

KAMIS, 06 MARET 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Banjir besar yang kembali melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 3-5 Maret 2025 telah menyebabkan puluhan ribu warga terdampak dan kerugian materiil yang signifikan.

Menanggapi situasi ini, Direktur Eksekutif Greenpress, Igg Maha Adi menekankan bahwa peristiwa ini merupakan alarm keras bagi kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan di kawasan perkotaan.

“Banjir di Jabodetabek bukan hanya akibat cuaca ekstrem, tetapi juga bukti bahwa ekosistem perkotaan kita semakin tidak mampu menahan tekanan lingkungan," kata Adi melalui siaran persnya, Kamis 6 Maret 2025.


Menurut Adi, urbanisasi yang masif, pengalihan fungsi lahan hijau, serta sistem drainase yang usang memperparah kondisi ini. 

"Kita tidak bisa terus-menerus menganggap ini sebagai bencana alam belaka tanpa melihat faktor-faktor yang memperburuk dampaknya,” kata Adi.

Data menunjukkan, di Jakarta, sedikitnya 105 rukun tetangga (RT) dan lima ruas jalan terdampak banjir hingga Selasa, 4 Maret 2025. 

Total pengungsi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur mencapai 1.229 jiwa yang tersebar di sebelas lokasi pengungsian.

Sekretaris Jenderal Greenpress, Marwan Aziz menambahkan, kerugian ekonomi akibat banjir diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mencakup kerusakan rumah, infrastruktur, dan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

“Setiap tahun, kita menghadapi siklus kerugian yang sama akibat banjir. Sudah saatnya kita beralih ke pendekatan yang lebih proaktif dan berkelanjutan dalam penanganan masalah ini,” kata Marwan.

Greenpress menawarkan beberapa solusi strategis untuk mengurangi risiko banjir di masa mendatang.

Pertama, Rehabilitasi Kawasan Resapan Air. Pemerintah daerah perlu meninjau kembali kebijakan alih fungsi lahan dan melakukan restorasi kawasan resapan air, seperti hutan kota, danau, serta ruang terbuka hijau yang semakin tergerus oleh pembangunan betonisasi.

Kedua, Revitalisasi Drainase dan Pengelolaan Air Hujan. Teknologi drainase berbasis natural water retention harus diterapkan, seperti kolam retensi, sumur resapan, dan infrastruktur hijau yang mampu mengendalikan aliran air hujan sebelum mencapai permukiman warga.

Ketiga, Pemberdayaan Masyarakat dalam Mitigasi Bencana. Warga harus dilibatkan dalam skema mitigasi banjir berbasis komunitas, termasuk edukasi tentang pentingnya konservasi lingkungan dan sistem peringatan dini yang lebih efektif.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan reaktif setiap kali banjir datang," kata Marwan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya