Berita

Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna/RMOL

Politik

Diberhentikan Sepihak Karena Nyaleg, Tenaga Pendamping Desa Lapor Komnas HAM

KAMIS, 06 MARET 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perwakilan pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut melanggar hak asasi manusia.

Hendriyatna menyampaikan bahwa mereka diberhentikan setelah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. 


Padahal, kata dia, pencalonan itu telah mendapatkan izin dan legitimasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi terkait lainnya.

“Tidak pernah ada aduan bahwa caleg yang berasal dari pendamping desa itu melakukan perbuatan melawan hukum atau UU Pemilu," kata Hendri di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

Namun, Kemendes justru memasukkan klausul dalam kontrak kerja yang menyebut bahwa pendamping desa yang pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka kontraknya tidak diperpanjang. Akibatnya, mereka kehilangan pekerjaan tanpa melalui mekanisme PHK yang semestinya.

“Ini sudah merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Kami ini manusia, bukan binatang. Kami ini manusia, bukan barang," tegasnya.

Hendriyatna menambahkan, dari total 35.000 pendamping desa, sebanyak 1.040 orang mencalonkan diri dari berbagai partai politik. Namun, hanya sebagian kecil yang berhasil terpilih sebagai anggota legislatif.

“Ada yang terpilih, tapi kebanyakan tidak. Karena kita tahu semua bahwa mencalonkan diri sebagai legislatif itu butuh modal besar, sedangkan penghasilan kami sebagai pendamping desa hanya cukup untuk menghidupi keluarga,” tandasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.

“Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan temen-temen pendamping desa," ungkap Anis.

Pada Rabu, 5 Maret 2025, pendamping desa juga mengadukan hal serupa ke Ombudsman RI. Mereka juga telah melakukan audiensi dengan Komisi V DPR dan berencana meminta audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) agar permasalahan ini dapat didengar langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya