Berita

Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna/RMOL

Politik

Diberhentikan Sepihak Karena Nyaleg, Tenaga Pendamping Desa Lapor Komnas HAM

KAMIS, 06 MARET 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perwakilan pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut melanggar hak asasi manusia.

Hendriyatna menyampaikan bahwa mereka diberhentikan setelah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. 


Padahal, kata dia, pencalonan itu telah mendapatkan izin dan legitimasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi terkait lainnya.

“Tidak pernah ada aduan bahwa caleg yang berasal dari pendamping desa itu melakukan perbuatan melawan hukum atau UU Pemilu," kata Hendri di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

Namun, Kemendes justru memasukkan klausul dalam kontrak kerja yang menyebut bahwa pendamping desa yang pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka kontraknya tidak diperpanjang. Akibatnya, mereka kehilangan pekerjaan tanpa melalui mekanisme PHK yang semestinya.

“Ini sudah merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Kami ini manusia, bukan binatang. Kami ini manusia, bukan barang," tegasnya.

Hendriyatna menambahkan, dari total 35.000 pendamping desa, sebanyak 1.040 orang mencalonkan diri dari berbagai partai politik. Namun, hanya sebagian kecil yang berhasil terpilih sebagai anggota legislatif.

“Ada yang terpilih, tapi kebanyakan tidak. Karena kita tahu semua bahwa mencalonkan diri sebagai legislatif itu butuh modal besar, sedangkan penghasilan kami sebagai pendamping desa hanya cukup untuk menghidupi keluarga,” tandasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.

“Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan temen-temen pendamping desa," ungkap Anis.

Pada Rabu, 5 Maret 2025, pendamping desa juga mengadukan hal serupa ke Ombudsman RI. Mereka juga telah melakukan audiensi dengan Komisi V DPR dan berencana meminta audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) agar permasalahan ini dapat didengar langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya