Berita

Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna/RMOL

Politik

Diberhentikan Sepihak Karena Nyaleg, Tenaga Pendamping Desa Lapor Komnas HAM

KAMIS, 06 MARET 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perwakilan pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut melanggar hak asasi manusia.

Hendriyatna menyampaikan bahwa mereka diberhentikan setelah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. 


Padahal, kata dia, pencalonan itu telah mendapatkan izin dan legitimasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi terkait lainnya.

“Tidak pernah ada aduan bahwa caleg yang berasal dari pendamping desa itu melakukan perbuatan melawan hukum atau UU Pemilu," kata Hendri di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

Namun, Kemendes justru memasukkan klausul dalam kontrak kerja yang menyebut bahwa pendamping desa yang pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka kontraknya tidak diperpanjang. Akibatnya, mereka kehilangan pekerjaan tanpa melalui mekanisme PHK yang semestinya.

“Ini sudah merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Kami ini manusia, bukan binatang. Kami ini manusia, bukan barang," tegasnya.

Hendriyatna menambahkan, dari total 35.000 pendamping desa, sebanyak 1.040 orang mencalonkan diri dari berbagai partai politik. Namun, hanya sebagian kecil yang berhasil terpilih sebagai anggota legislatif.

“Ada yang terpilih, tapi kebanyakan tidak. Karena kita tahu semua bahwa mencalonkan diri sebagai legislatif itu butuh modal besar, sedangkan penghasilan kami sebagai pendamping desa hanya cukup untuk menghidupi keluarga,” tandasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.

“Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan temen-temen pendamping desa," ungkap Anis.

Pada Rabu, 5 Maret 2025, pendamping desa juga mengadukan hal serupa ke Ombudsman RI. Mereka juga telah melakukan audiensi dengan Komisi V DPR dan berencana meminta audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) agar permasalahan ini dapat didengar langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya