Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK, Ini Sebabnya

KAMIS, 06 MARET 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung karena diduga merugikan negara hingga senilai ratusan miliar rupiah. 

Kuasa Hukum Pelapor, Arsi Divinubun menjelaskan, pihaknya menilai KPU dan Bawaslu Papua merugikan keuangan negara karena membuat Pilgub Papua harus diulang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Provinsi Papua, diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Provinsi Papua. 


"Kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI. Jadi laporannya ke dua institusi penegak hukum," ujar Arsi dalam keterangannya, Rabu malam, 5 Maret 2025. 

Menurut dia, laporan itu juga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Papua atas dana hibah Pilkada yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Papua. 

"Berdasarkan bukti NPHD yang sudah kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar, dan Bawaslu Papua sebesar Rp 51 miliar, jadi totalnya kurang lebih Rp206 miliar," jelasnya. 

"Kenapa harus KPU Papua dan Bawaslu Papua yang dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan? Karena KPU dan Bawaslu Papua  adalah institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut," sambungnya memaparkan.  

Lebih dari itu, Arsi memandang permasalahan utamanya adalah pada penggunaan anggaran sebesar itu dihabiskan tanpa ada hasil sebagaimana yang diharapkan, justru seluruh hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua dibatalkan oleh MK. 

Di samping itu, ia dan kliennya mengklaim menemukan kesalahan fundamental yang dilakukan KPU dan Bawaslu Papua, yakni terkait ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon.

"Ironisnya pelanggaran ini bukan bersifat kelalaian atau ketidakcermatan, melainkan karena kesengajaan. Sehingga, hal ini dikualifikasi sebagai kejahatan politik yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah," ungkapnya. 

Dia menegaskan, perbuatan melawan hukum serta unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi, sehingga pihaknya memandang masalah Pilkada Papua masuk dalam delik korupsi, sehingga KPU dan Bawaslu  Papua tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap permasalahan yang terjadi.

Karena dirinya dan kliennya meyakini, semua alat bukti yang sudah disampaikan kepada KPK maupun Kejagung secara langsung, termasuk NPHD antara Pemprov Papua dengan KPU Papua dan Bawaslu Papua bakal ditindaklanjuti ke proses hukum yang sebenar-benarnya. 

"Ini yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPU dan Bawaslu. Ini bukan uang sedikit, dan ini uang rakyat yang bersumber dari pajak dan sebagainya, sehingga KPU dan Bawaslu Papua harus bertanggung jawab," tegas Arsi. 

"Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum terkait pertanggungjawaban terhadap dana hibah Pilgub Papua sebesar Rp200 miliar lebih tersebut," harapnya. 

"Dengan adanya laporan ini, kami juga minta kepada Pemprov dalam hal ini Pj. Gubernur  Papua dan Pj. Sekda agar hati-hati mengalokasikan anggaran PSU. Pemprov harus meminta pertanggungjawaban dana hibah sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu sebelum mengalokasikan anggaran PSU," demikian Arsi menutup.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya