Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK, Ini Sebabnya

KAMIS, 06 MARET 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung karena diduga merugikan negara hingga senilai ratusan miliar rupiah. 

Kuasa Hukum Pelapor, Arsi Divinubun menjelaskan, pihaknya menilai KPU dan Bawaslu Papua merugikan keuangan negara karena membuat Pilgub Papua harus diulang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Provinsi Papua, diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Provinsi Papua. 

"Kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI. Jadi laporannya ke dua institusi penegak hukum," ujar Arsi dalam keterangannya, Rabu malam, 5 Maret 2025. 

Menurut dia, laporan itu juga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Papua atas dana hibah Pilkada yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Papua. 

"Berdasarkan bukti NPHD yang sudah kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar, dan Bawaslu Papua sebesar Rp 51 miliar, jadi totalnya kurang lebih Rp206 miliar," jelasnya. 

"Kenapa harus KPU Papua dan Bawaslu Papua yang dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan? Karena KPU dan Bawaslu Papua  adalah institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut," sambungnya memaparkan.  

Lebih dari itu, Arsi memandang permasalahan utamanya adalah pada penggunaan anggaran sebesar itu dihabiskan tanpa ada hasil sebagaimana yang diharapkan, justru seluruh hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua dibatalkan oleh MK. 

Di samping itu, ia dan kliennya mengklaim menemukan kesalahan fundamental yang dilakukan KPU dan Bawaslu Papua, yakni terkait ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon.

"Ironisnya pelanggaran ini bukan bersifat kelalaian atau ketidakcermatan, melainkan karena kesengajaan. Sehingga, hal ini dikualifikasi sebagai kejahatan politik yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah," ungkapnya. 

Dia menegaskan, perbuatan melawan hukum serta unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi, sehingga pihaknya memandang masalah Pilkada Papua masuk dalam delik korupsi, sehingga KPU dan Bawaslu  Papua tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap permasalahan yang terjadi.

Karena dirinya dan kliennya meyakini, semua alat bukti yang sudah disampaikan kepada KPK maupun Kejagung secara langsung, termasuk NPHD antara Pemprov Papua dengan KPU Papua dan Bawaslu Papua bakal ditindaklanjuti ke proses hukum yang sebenar-benarnya. 

"Ini yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPU dan Bawaslu. Ini bukan uang sedikit, dan ini uang rakyat yang bersumber dari pajak dan sebagainya, sehingga KPU dan Bawaslu Papua harus bertanggung jawab," tegas Arsi. 

"Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum terkait pertanggungjawaban terhadap dana hibah Pilgub Papua sebesar Rp200 miliar lebih tersebut," harapnya. 

"Dengan adanya laporan ini, kami juga minta kepada Pemprov dalam hal ini Pj. Gubernur  Papua dan Pj. Sekda agar hati-hati mengalokasikan anggaran PSU. Pemprov harus meminta pertanggungjawaban dana hibah sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu sebelum mengalokasikan anggaran PSU," demikian Arsi menutup.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya