Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK, Ini Sebabnya

KAMIS, 06 MARET 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung karena diduga merugikan negara hingga senilai ratusan miliar rupiah. 

Kuasa Hukum Pelapor, Arsi Divinubun menjelaskan, pihaknya menilai KPU dan Bawaslu Papua merugikan keuangan negara karena membuat Pilgub Papua harus diulang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Provinsi Papua, diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Provinsi Papua. 


"Kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI. Jadi laporannya ke dua institusi penegak hukum," ujar Arsi dalam keterangannya, Rabu malam, 5 Maret 2025. 

Menurut dia, laporan itu juga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Papua atas dana hibah Pilkada yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Papua. 

"Berdasarkan bukti NPHD yang sudah kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar, dan Bawaslu Papua sebesar Rp 51 miliar, jadi totalnya kurang lebih Rp206 miliar," jelasnya. 

"Kenapa harus KPU Papua dan Bawaslu Papua yang dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan? Karena KPU dan Bawaslu Papua  adalah institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut," sambungnya memaparkan.  

Lebih dari itu, Arsi memandang permasalahan utamanya adalah pada penggunaan anggaran sebesar itu dihabiskan tanpa ada hasil sebagaimana yang diharapkan, justru seluruh hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua dibatalkan oleh MK. 

Di samping itu, ia dan kliennya mengklaim menemukan kesalahan fundamental yang dilakukan KPU dan Bawaslu Papua, yakni terkait ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon.

"Ironisnya pelanggaran ini bukan bersifat kelalaian atau ketidakcermatan, melainkan karena kesengajaan. Sehingga, hal ini dikualifikasi sebagai kejahatan politik yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah," ungkapnya. 

Dia menegaskan, perbuatan melawan hukum serta unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi, sehingga pihaknya memandang masalah Pilkada Papua masuk dalam delik korupsi, sehingga KPU dan Bawaslu  Papua tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap permasalahan yang terjadi.

Karena dirinya dan kliennya meyakini, semua alat bukti yang sudah disampaikan kepada KPK maupun Kejagung secara langsung, termasuk NPHD antara Pemprov Papua dengan KPU Papua dan Bawaslu Papua bakal ditindaklanjuti ke proses hukum yang sebenar-benarnya. 

"Ini yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPU dan Bawaslu. Ini bukan uang sedikit, dan ini uang rakyat yang bersumber dari pajak dan sebagainya, sehingga KPU dan Bawaslu Papua harus bertanggung jawab," tegas Arsi. 

"Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum terkait pertanggungjawaban terhadap dana hibah Pilgub Papua sebesar Rp200 miliar lebih tersebut," harapnya. 

"Dengan adanya laporan ini, kami juga minta kepada Pemprov dalam hal ini Pj. Gubernur  Papua dan Pj. Sekda agar hati-hati mengalokasikan anggaran PSU. Pemprov harus meminta pertanggungjawaban dana hibah sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu sebelum mengalokasikan anggaran PSU," demikian Arsi menutup.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya