Berita

RDPU Komisi II DPR dengan para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2025 (tangkapan layar/RMOL)

Politik

DPR Didorong Setujui Wacana Gubernur Kembali Dipilih DPRD

KAMIS, 06 MARET 2025 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus disuarakan di parlemen.

Kali ini datang dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang menyampaikan hal tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam pokok bahasan perbaikan sistem pemilu, Founder SPD Dian Permata mendorong DPR agar mempertimbangkan pilgub dilakukan oleh DPRD.


"Kalau memang ada semacam exercise politik yang kemarin disampaikan, bahwa pemilihan dikembalikan ke DPRD, maka kira-kira pandangan saya yang paling tepat lebih dulu itu adalah (pemilihan) gubernur," ujar Dian.

Menurutnya, salah satu poin pertimbangan yang bisa dirujuk pemangku pembuat kebijakan atau regulasi adalah terkait efektivitas penyelenggaraan negara.

Dian memandang, wilayah provinsi yang dipimpin seorang gubernur dan didampingi wakil gubernur, bakal berkorelasi langsung dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Dengan mengembalikan pilgub kepada DPRD, dia meyakini visi misi pembangunan nasional akan berjalan lebih baik.

"Kenapa? Karena gubernur merupakan kepanjangan tangan presiden. Kenapa itu juga cocok? Karena pada dasarnya pemilih itu bukan di wilayah provinsi tapi di wilayah kabupaten/kota," tuturnya.

Lebih dari itu, Dian juga memperhatikan rencana pengembalian metode pilgub bukan lagi dipilih masyarakat secara langsung tapi oleh DPRD. Hal itu telah nampak dari agenda pembekalan atau retret kepala daerah yang digelar pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

"Nah saya melihat fenomena retret di Magelang kemarin arahnya ke sana, aura-auranya bagaimana mengkonsolidasikan para kepala daerah yang terpilih," demikian Dian menambahkan. 

Pemilihan Gubernur oleh DPRD pernah diterapkan di Indonesia usai Reformasi 1998. Namun sejak keluar UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya