Berita

RDPU Komisi II DPR dengan para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2025 (tangkapan layar/RMOL)

Politik

DPR Didorong Setujui Wacana Gubernur Kembali Dipilih DPRD

KAMIS, 06 MARET 2025 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus disuarakan di parlemen.

Kali ini datang dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang menyampaikan hal tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam pokok bahasan perbaikan sistem pemilu, Founder SPD Dian Permata mendorong DPR agar mempertimbangkan pilgub dilakukan oleh DPRD.


"Kalau memang ada semacam exercise politik yang kemarin disampaikan, bahwa pemilihan dikembalikan ke DPRD, maka kira-kira pandangan saya yang paling tepat lebih dulu itu adalah (pemilihan) gubernur," ujar Dian.

Menurutnya, salah satu poin pertimbangan yang bisa dirujuk pemangku pembuat kebijakan atau regulasi adalah terkait efektivitas penyelenggaraan negara.

Dian memandang, wilayah provinsi yang dipimpin seorang gubernur dan didampingi wakil gubernur, bakal berkorelasi langsung dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Dengan mengembalikan pilgub kepada DPRD, dia meyakini visi misi pembangunan nasional akan berjalan lebih baik.

"Kenapa? Karena gubernur merupakan kepanjangan tangan presiden. Kenapa itu juga cocok? Karena pada dasarnya pemilih itu bukan di wilayah provinsi tapi di wilayah kabupaten/kota," tuturnya.

Lebih dari itu, Dian juga memperhatikan rencana pengembalian metode pilgub bukan lagi dipilih masyarakat secara langsung tapi oleh DPRD. Hal itu telah nampak dari agenda pembekalan atau retret kepala daerah yang digelar pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

"Nah saya melihat fenomena retret di Magelang kemarin arahnya ke sana, aura-auranya bagaimana mengkonsolidasikan para kepala daerah yang terpilih," demikian Dian menambahkan. 

Pemilihan Gubernur oleh DPRD pernah diterapkan di Indonesia usai Reformasi 1998. Namun sejak keluar UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya