Berita

RDPU Komisi II DPR dengan para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2025 (tangkapan layar/RMOL)

Politik

DPR Didorong Setujui Wacana Gubernur Kembali Dipilih DPRD

KAMIS, 06 MARET 2025 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus disuarakan di parlemen.

Kali ini datang dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang menyampaikan hal tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam pokok bahasan perbaikan sistem pemilu, Founder SPD Dian Permata mendorong DPR agar mempertimbangkan pilgub dilakukan oleh DPRD.


"Kalau memang ada semacam exercise politik yang kemarin disampaikan, bahwa pemilihan dikembalikan ke DPRD, maka kira-kira pandangan saya yang paling tepat lebih dulu itu adalah (pemilihan) gubernur," ujar Dian.

Menurutnya, salah satu poin pertimbangan yang bisa dirujuk pemangku pembuat kebijakan atau regulasi adalah terkait efektivitas penyelenggaraan negara.

Dian memandang, wilayah provinsi yang dipimpin seorang gubernur dan didampingi wakil gubernur, bakal berkorelasi langsung dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Dengan mengembalikan pilgub kepada DPRD, dia meyakini visi misi pembangunan nasional akan berjalan lebih baik.

"Kenapa? Karena gubernur merupakan kepanjangan tangan presiden. Kenapa itu juga cocok? Karena pada dasarnya pemilih itu bukan di wilayah provinsi tapi di wilayah kabupaten/kota," tuturnya.

Lebih dari itu, Dian juga memperhatikan rencana pengembalian metode pilgub bukan lagi dipilih masyarakat secara langsung tapi oleh DPRD. Hal itu telah nampak dari agenda pembekalan atau retret kepala daerah yang digelar pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

"Nah saya melihat fenomena retret di Magelang kemarin arahnya ke sana, aura-auranya bagaimana mengkonsolidasikan para kepala daerah yang terpilih," demikian Dian menambahkan. 

Pemilihan Gubernur oleh DPRD pernah diterapkan di Indonesia usai Reformasi 1998. Namun sejak keluar UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya