Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Ist

Politik

DPR dan Pemerintah Rampungkan Polemik Tenaga Non ASN

KAMIS, 06 MARET 2025 | 00:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II DPR menyepakati tempo pengangkatan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian/lembaga. 

Hal itu diungkapkan usai rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Maret 2025. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menjelaskan bahwa  kesepakatan yang diambil ketiga pihak adalah dalam rangka percepatan penataan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2024.


Dia mengatakan, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Bahtra juga menegaskan bahwa Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan bahwa penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Sehingga Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU 20/2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. 

"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," ujar Bahtra ketika menutup Raker dan RDP tersebut.

Dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan tersebut, politikus Gerindra ini berharap penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis. 

"Demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian dan lembaga maupun yang ada di daerah provinsi dan kabupaten/kota," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya