Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Ist

Politik

DPR dan Pemerintah Rampungkan Polemik Tenaga Non ASN

KAMIS, 06 MARET 2025 | 00:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II DPR menyepakati tempo pengangkatan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian/lembaga. 

Hal itu diungkapkan usai rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Maret 2025. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menjelaskan bahwa  kesepakatan yang diambil ketiga pihak adalah dalam rangka percepatan penataan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2024.


Dia mengatakan, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Bahtra juga menegaskan bahwa Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan bahwa penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Sehingga Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU 20/2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. 

"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," ujar Bahtra ketika menutup Raker dan RDP tersebut.

Dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan tersebut, politikus Gerindra ini berharap penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis. 

"Demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian dan lembaga maupun yang ada di daerah provinsi dan kabupaten/kota," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya