Berita

Perwakilan dari Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna (kiri)/RMOL

Politik

Ribuan Pendamping Desa Pecatan Kemendes Mengadu ke Ombudsman

RABU, 05 MARET 2025 | 20:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 1.040 pendamping desa seluruh Indonesia menghadapi nasib yang tidak pasti setelah diputus kerja oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Setelah tidak diperpanjang kontrak di tahun ini, mereka mengadukan nasibnya ke Ombudsman RI. Sebab mereka merasa pemberhentian tersebut mengandung maladministrasi.

Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna mengurai Keputusan Menteri Desa Nomor 143, pendamping desa yang memperoleh evaluasi kinerja dengan nilai A atau B seharusnya mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.


Selain itu, Hendriyatna juga menyoroti dugaan diskriminasi terhadap pendamping desa yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Kami tidak pernah mendapatkan teguran dari Bawaslu atau KPU. Namun justru Kemendes yang mempertanyakan pencalonan kami, padahal itu sudah berlalu," kata Hendriyatna di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

Para pendamping desa berharap Ombudsman segera mengusut masalah tersebut agar para pekerja bisa kembali bekerja, terlebih saat ini sudah memasuki bulan Ramadan.

"Kami hanya ingin kejelasan. Kami butuh pekerjaan ini untuk mencari nafkah," ungkap Hendriyatna.

Sementara itu, Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengaku akan meninjau dan mempelajari aduan ribuan pendamping desa ini.

"Mudah-mudahan hasil pemeriksaan akan secepatnya mendapatkan produk akhir dari Ombudsman, apakah nanti ditemukan maladministrasi," jelas Robert.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya