Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Diskon Listrik Sebabkan Deflasi, Kemenkeu: Upaya Jaga Daya Beli Masyarakat

RABU, 05 MARET 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Diskon tarif listrik 50 persen menjadi faktor utama yang mendorong deflasi sebesar 0,09 persen secara tahunan (yoy) pada Februari 2025. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Diskon tarif listrik yang diberikan akan mengakibatkan angka inflasi yang rendah dalam beberapa bulan ke depan. Program ini merupakan bagian dari serangkaian paket kebijakan stimulus ekonomi yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 5 Maret 2025.


Dampak dari kebijakan ini terlihat pada tren deflasi komponen harga yang diatur pemerintah (administered price), yang pada Februari 2025 mencatat deflasi 9,02 persen yoy. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, sebelumnya mengatakan bahwa diskon tarif listrik untuk pelanggan PLN dengan daya 2.200 volt ampere (VA) atau lebih rendah memberikan andil besar terhadap deflasi bulanan, yakni sebesar 0,67 persen, serta deflasi tahunan sebesar 2,16 persen.

BPS mencatat bahwa tarif listrik termasuk dalam kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga. Kelompok pengeluaran itu mengalami deflasi secara tahunan sebesar 12,08 persen yoy, dengan penurunan indeks harga konsumen (IHK) dari 102,20 pada Februari 2024 menjadi 89,85 pada Februari 2025.

Dari empat subkelompok komoditas dalam kelompok pengeluaran tersebut, hanya subkelompok listrik dan bahan bakar rumah tangga yang mengalami deflasi secara tahunan, yakni sebesar 32,97 persen yoy.

“Pelanggan PLN pas membayar mulai merasakan diskon tarif listrik untuk pelanggan 2.200 VA ke bawah, yang tentunya dirasakan pada tagihan bulan Februari 2025 untuk pembayaran pemakaian Januari 2025,” kata Amalia.

Di sisi lain, inflasi masih tercatat pada tarif air minum PAM dan rokok. Untuk komponen inflasi inti, tren penguatan masih berlanjut mencapai 2,48 persen yoy yang didorong oleh kelompok perawatan pribadi dan rekreasi. Menurut Febrio, perkembangan inflasi inti menjadi sinyal daya beli yang terjaga. 

Sementara, pada komponen inflasi pangan bergejolak mulai melandai yang dipengaruhi oleh harga pangan yang terus terkendali, mencapai 0,56 persen yoy. Inflasi pangan diperkirakan terus stabil seiring mulai masuknya panen raya padi dan peningkatan produksi hortikultura.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya