Berita

Maqdir Ismail menyerahkan dokumen rekomendasi revisi KUHAP kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/RMOL

Politik

Maqdir Ismail Serahkan Rekomendasi Revisi KUHAP ke DPR

RABU, 05 MARET 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Praktisi hukum Maqdir Ismail memberikan makalah yang berisi rekomendasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.

Selain Magdir, dua praktisi hukum senior, Luhut M.P Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona juga menyerahkan makalah terkait revisi KUHAP ke Komisi III.

Saat memberikan makalah, salah seorang anggota Komisi III meminta Maqdir menyerahkannya langsung kepada Habiburokhman agar bisa diabadikan momennya.


“Bang Maqdir juga serahkan dong, biar bisa difoto,” kata salah seorang anggota dewan dalam rapat.

Maqdir mengaku sudah menyerahkan kepada pimpinan Komisi III terkait pandangannya terhadap revisi KUHAP.

“Saya sudah serahkan kemarin," kata Maqdir.

Namun Habiburokhman tetap memaksa Maqdir untuk menyerahkan kembali secara langsung lantaran dinilai sebagai momen bersejarah.

“Karena ini dokumentasi bersejarah," celetuk Habiburokhman.

Maqdir akhirnya memenuhi permintaan Habiburokhman untuk kembali menyerahkan makalahnya.
Revisi KUHAP disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya