Berita

Tersangka Muhammad Haniv/Net

Hukum

Duit Direktur KSO Summarecon Serpong Mengalir ke Pejabat Pajak

RABU, 05 MARET 2025 | 08:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terungkap ada aliran dana dari Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 4 Maret 2025.

"Saksi SB (Sharif Benyamin) hadir, didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 5 Maret 2025.


Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Shitta Amalia selaku PNS Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 6 Direktorat Jenderal Pajak.

"Saksi SA (Shitta Amalia) hadir, didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," kata Tessa.

Sementara itu, seorang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia.

Pada Selasa 25 Februari, KPK resmi mengumumkan Muhammad Haniv (HNV) selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan juga mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Dalam perkaranya, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya