Berita

Tersangka Muhammad Haniv/Net

Hukum

Duit Direktur KSO Summarecon Serpong Mengalir ke Pejabat Pajak

RABU, 05 MARET 2025 | 08:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terungkap ada aliran dana dari Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 4 Maret 2025.

"Saksi SB (Sharif Benyamin) hadir, didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 5 Maret 2025.


Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Shitta Amalia selaku PNS Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 6 Direktorat Jenderal Pajak.

"Saksi SA (Shitta Amalia) hadir, didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," kata Tessa.

Sementara itu, seorang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia.

Pada Selasa 25 Februari, KPK resmi mengumumkan Muhammad Haniv (HNV) selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan juga mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Dalam perkaranya, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya