Berita

Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin/Ist

Politik

Revisi UU PPMI

Pegiat Buruh Migran Kritik Menteri Karding soal Penempatan PMI

SELASA, 04 MARET 2025 | 23:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 diminta fokus pada perbaikan tata kelola penempatan buruh migran dan tidak terjebak ikut dalam pelaku penempatan pekerja ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 4 Maret 2025. 

Zainul mengingatkan bahwa Abdul Kadir Karding sebagai Menteri P2MI merupakan pelaksana regulasi dari peraturan perundang-undangan terkait penempatan PMI. 


"Dalam dinamika Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI kami mendengar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mendorong agar kementeriannya memiliki keleluasaan untuk menjadi pelaku penempatan, ini kan lucu. Pemerintah nantinya akan bersaing dengan perusahaan penempatan PMI padahal mestinya pemerintah ya mengatur saja, memonitor dan tidak terjebak ikut dalam permainan," tegas Zainul. 

Menurut dia, penempatan buruh migran saat ini sudah semakin baik, justru belakangan yang dilakukan pemerintah melalui skema goverment to goverment (G to G) yang telah berjalan juga terindikasi banyak masalah dan tidak terselesaikan.
 
"Pemerintah cukup mengatur, melakukan pengawasan dan memastikan bahwa PMI yang diberangkatkan mendapatkan pelindungan dan hak-haknya selama bekerja di negara penempatan, tugas pokok pemerintah itu saja belum dilaksanakan dengan baik," tambahnya. 

Ia menyarankan KP2MI yang sebelumnya hanya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), saat ini fokus pada perbaikan tata kelola PMI dibanding ikut sebagai pelaku penempatan PMI. 

"Moratorium penempatan untuk jabatan pekerjaan tertentu ke Timur Tengah hingga hari ini belum juga dibuka sudah dari tahun 2014 ini. Lebih baik P2MI fokus pada persoalan-persoalan seperti itu sehingga penempatan bisa berjalan normal lagi, orang yang hendak berkarir ke luar negeri juga bisa berproses dengan cepat, mudah dan aman," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya