Berita

Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin/Ist

Politik

Revisi UU PPMI

Pegiat Buruh Migran Kritik Menteri Karding soal Penempatan PMI

SELASA, 04 MARET 2025 | 23:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 diminta fokus pada perbaikan tata kelola penempatan buruh migran dan tidak terjebak ikut dalam pelaku penempatan pekerja ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 4 Maret 2025. 

Zainul mengingatkan bahwa Abdul Kadir Karding sebagai Menteri P2MI merupakan pelaksana regulasi dari peraturan perundang-undangan terkait penempatan PMI. 


"Dalam dinamika Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI kami mendengar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mendorong agar kementeriannya memiliki keleluasaan untuk menjadi pelaku penempatan, ini kan lucu. Pemerintah nantinya akan bersaing dengan perusahaan penempatan PMI padahal mestinya pemerintah ya mengatur saja, memonitor dan tidak terjebak ikut dalam permainan," tegas Zainul. 

Menurut dia, penempatan buruh migran saat ini sudah semakin baik, justru belakangan yang dilakukan pemerintah melalui skema goverment to goverment (G to G) yang telah berjalan juga terindikasi banyak masalah dan tidak terselesaikan.
 
"Pemerintah cukup mengatur, melakukan pengawasan dan memastikan bahwa PMI yang diberangkatkan mendapatkan pelindungan dan hak-haknya selama bekerja di negara penempatan, tugas pokok pemerintah itu saja belum dilaksanakan dengan baik," tambahnya. 

Ia menyarankan KP2MI yang sebelumnya hanya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), saat ini fokus pada perbaikan tata kelola PMI dibanding ikut sebagai pelaku penempatan PMI. 

"Moratorium penempatan untuk jabatan pekerjaan tertentu ke Timur Tengah hingga hari ini belum juga dibuka sudah dari tahun 2014 ini. Lebih baik P2MI fokus pada persoalan-persoalan seperti itu sehingga penempatan bisa berjalan normal lagi, orang yang hendak berkarir ke luar negeri juga bisa berproses dengan cepat, mudah dan aman," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya