Berita

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ted Sioeng Vs Mayapada, SOP Pemberian Kredit Bank Dipertanyakan

SELASA, 04 MARET 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkara pengusaha Ted Sioeng yang dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk. tidak akan terjadi jika semua prosedur perbankan diterapkan dengan baik.

Dalam perkaranya, Ted Sioeng yang sudah menjalani persidangan sampai tahapan eksepsi, mengaku heran atas proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut. Pihaknya menilai, apa yang terjadi merupakan upaya rekayasa dan kriminalisasi.

Ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.


Kejanggalan tersebut, menjadi perhatian sejumlah ahli perbankan. Salah satunya Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank Mayapada.

"Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Nailul Huda kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.

Nailul menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis. Misalnya, harus ada collateral, karakteristik capital, dan beberapa penilaian lainnya berdasarkan proses pengecekan.

"Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek diawal," jelasnya.

Penegasan yang sama juga diungkapkan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam. Bahkan, dia menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.

Piter menegaskan, bank adalah lembaga yang regulated dan diatur, karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, artinya pelanggaran.

"SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan di luar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank," katanya.

Lebih lanjut, Piter juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).

"Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intervensi ada aturan membatasi pemilik tidak boleh seenaknya. duit bukan pemilik bank duit milik masyarakat," demikian Piter.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya