Berita

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ted Sioeng Vs Mayapada, SOP Pemberian Kredit Bank Dipertanyakan

SELASA, 04 MARET 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkara pengusaha Ted Sioeng yang dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk. tidak akan terjadi jika semua prosedur perbankan diterapkan dengan baik.

Dalam perkaranya, Ted Sioeng yang sudah menjalani persidangan sampai tahapan eksepsi, mengaku heran atas proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut. Pihaknya menilai, apa yang terjadi merupakan upaya rekayasa dan kriminalisasi.

Ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.


Kejanggalan tersebut, menjadi perhatian sejumlah ahli perbankan. Salah satunya Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank Mayapada.

"Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Nailul Huda kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.

Nailul menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis. Misalnya, harus ada collateral, karakteristik capital, dan beberapa penilaian lainnya berdasarkan proses pengecekan.

"Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek diawal," jelasnya.

Penegasan yang sama juga diungkapkan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam. Bahkan, dia menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.

Piter menegaskan, bank adalah lembaga yang regulated dan diatur, karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, artinya pelanggaran.

"SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan di luar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank," katanya.

Lebih lanjut, Piter juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).

"Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intervensi ada aturan membatasi pemilik tidak boleh seenaknya. duit bukan pemilik bank duit milik masyarakat," demikian Piter.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya