Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun,THR ASN Cair Mulai 10 Maret 2025

SELASA, 04 MARET 2025 | 12:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran anggaran tersebut dipastikan telah tersedia dan bersumber dari APBN. THR ini akan mulai dicairkan pada 10 Maret 2025, atau tiga pekan sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu. 


Bagi ASN, pencairan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara pekerja swasta akan menerima THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Airlangga mengatakan percepatan pencairan dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat selama Ramadan.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip Selasa 4 Maret 2025.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, seperti bantuan sosial (bansos) dan program khusus Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Adapun komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (TPP bagi pegawai daerah). Besaran THR akan mengacu pada regulasi yang berlaku pada tahun sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Sementara itu, PPPK akan menerima THR bersamaan dengan gaji bulan Maret, yang sudah termasuk kenaikan 8% sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya