Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun,THR ASN Cair Mulai 10 Maret 2025

SELASA, 04 MARET 2025 | 12:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran anggaran tersebut dipastikan telah tersedia dan bersumber dari APBN. THR ini akan mulai dicairkan pada 10 Maret 2025, atau tiga pekan sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu. 


Bagi ASN, pencairan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara pekerja swasta akan menerima THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Airlangga mengatakan percepatan pencairan dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat selama Ramadan.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip Selasa 4 Maret 2025.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, seperti bantuan sosial (bansos) dan program khusus Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Adapun komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (TPP bagi pegawai daerah). Besaran THR akan mengacu pada regulasi yang berlaku pada tahun sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Sementara itu, PPPK akan menerima THR bersamaan dengan gaji bulan Maret, yang sudah termasuk kenaikan 8% sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya