Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun,THR ASN Cair Mulai 10 Maret 2025

SELASA, 04 MARET 2025 | 12:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran anggaran tersebut dipastikan telah tersedia dan bersumber dari APBN. THR ini akan mulai dicairkan pada 10 Maret 2025, atau tiga pekan sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu. 


Bagi ASN, pencairan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara pekerja swasta akan menerima THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Airlangga mengatakan percepatan pencairan dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat selama Ramadan.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip Selasa 4 Maret 2025.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, seperti bantuan sosial (bansos) dan program khusus Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Adapun komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (TPP bagi pegawai daerah). Besaran THR akan mengacu pada regulasi yang berlaku pada tahun sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Sementara itu, PPPK akan menerima THR bersamaan dengan gaji bulan Maret, yang sudah termasuk kenaikan 8% sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya