Berita

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani (tengah)/Ist

Politik

Wamen P2MI Christina:

Pekerja Migran RI Berpeluang Kerja Sektor Konstruksi di Kroasia

SELASA, 04 MARET 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia berpeluang menempatkan pekerja migran di Kroasia, khususnya di sektor hospitality dan konstruksi melalui berbagai skema, baik antar pemerintah (G to G) maupun dengan melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

Demikian disampaikan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani usai berdiskusi dengan Duta Besar Kroasia untuk Indonesia, Nebojsa Koharovic di Kantor KP2MI, Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.

"Saya berpikir Kroasia bisa menjadi opsi penempatan pekerja migran Indonesia. Tentunya kami akan memastikan syarat dan ketentuannya berpihak pada pelindungan pekerja migran kita," kata Christina. 


Adapun gaji minimum yang ditawarkan dimulai dari 1.200-1.500 euro, termasuk tanggungan akomodasi dan transportasi. 

Saat ini, pekerja migran di Krosia masih didominasi  asal Filipina, Nepal dan India. 

Kondisi itu, lanjut politikus Partai Golkar itu, menjadi peluang pekerja migran Indonesia ikut andil masuk dan bekerja di dua sektor andalan penyumbang gross domestic product (GDP) Kroasia tersebut. 

"Tentunya ini semua akan segera kami kaji," kata Christina.

Mantan anggota Komisi I DPR RI itu menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Kementerian P2MI sepakat membentuk MoU Payung antar Kementerian P2MI dengan Ministry of Labour Kroasia. 

"MoU itu secara garis besar akan mengatur kesepakatan untuk melakukan kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia," demikian Christina.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya