Berita

Foto ilustrasi

Hukum

Sumber Global Energy Gugat Danka ke Pengadilan

SELASA, 04 MARET 2025 | 05:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kecurangan perusahaan asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka), diadukan secara hukum. Korban yang merupakan perusahaan perdagangan batu bara PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) menggugat Danka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Sekarang kita lagi proses gugatan ke Danka lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencemaran nama baik,” kata Direktur Utama SGER, Welly Thomas dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (4/3/2025).

Gugatan dilayangkan pada 12 Februari 2025. Welly mengaku perseroan mengalami kerugian atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Danka karena berdampak kepada kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.


“Ya (dampaknya ke) perbankan, semua menanyakan. Karena kata-kata yang ditampilkan di berita kan fraud. Ya, fraud itu sangat keras kata-katanya ya, seakan-akan kami melakukan penipuan,” tuturnya.

Dalam menjalankan bisnis trading batu bara, Welly memastikan, SGER tidak pernah melakukan kecurangan. Termasuk merekayasa nilai kalori batu bara yang diperdagangkan.

Sejauh ini, Danka tidak menggugat SGER atau membawa sengketa ini baik secara litigasi maupun non-litigasi. Semuanya hanya isu yang disebarkan lewat media.

“Jadi, kami tidak bisa dinyatakan bersalah. Dan, kami sangat yakin tidak bersalah. Karena, ini bukan pertama kali kami melakukan pengiriman ke Danka. Itu yang perlu kami tegaskan," jelas Welly.

Saat ini, pihak SGER masih menunggu informasi pemanggilan untuk pemeriksaan dari PN Jaksel. Pihak kuasa hukum yang ditunjuk SGER tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, lantaran harus melampirkan terjemahan tersumpah.“Puji tuhan kami masih menang tender di Vietnam. Jadi ya saya yakin ke depan, kami masih akan banyak menyuplai batu bara ke Vietnam itu,” pungkasnya.

Kasus bermula ketika SGER selaku penjual batu bara meneken kontrak jual-beli No 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 dengan Danka selaku pembeli, tertanggal 21 Juni 2024.

Berdasarkan kontrak tersebut, SGER mengirimkan kargo yang memuat 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus-minus 10 persen) dengan harga US$66,73 per metrik ton (MT). Dengan spesifikasi batu bara senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.

Dalam kontrak juga disepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010 yang mengatur, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya), sebagai pihak yang berwenang memeriksa kargo.

Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Anindya, batu bara yang dipasok SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli. Artinya, tidak ada masalah, sehingga batu bara bisa dikirimkan.

Masalah muncul ketika kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam, pihak Danka mengeklaim kualitas batu bara lebih rendah ketimbang saat pemuatan.

Menurut Danka, nilai Net As Received (NAR) sebesar 3.744 Kkal/kg. Penilaian itu berdasarkan inspeksi yang dilakukan badan surveyor yang ditunjuk Danka.

Atas kejadian ini, seharusnya, Danka mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L), sebagaimana diatur dalam perjanjian. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga berakhirnya batas waktu.

Artinya, berdasarkan kesepakatan, hasil survei atau pemeriksaan dari Anindya yakni NARA4525-lah yang berlaku, mengikat kedua belah pihak.

Masalah semakin melebar karena Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) melayangkan surat ke Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024.

Isinya, membeberkan sengketa perdagangan batu bara yang sangat mendiskreditkan SGER. Karena surat tersebut menyebut SGER telah melakukan fraud (penipuan). Padahal belum ada bukti secara hukum.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya