Berita

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono/Ist

Bisnis

70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Jadi Motor Ekonomi

SELASA, 04 MARET 2025 | 02:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) siap mendukung pembentukan 70 ribu Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi desa serta menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi di pedesaan. 

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan dasar rencana pembentukan Kop Des untuk menggerakkan perekonomian di desa. 

Karena itu dibutuhkan sebuah badan usaha berbentuk koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga menjadi agregator berbagai produk desa.


Kop Des Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga pendekatan utama. Sekitar 64 ribu kelompok tani siap bermigrasi menjadi koperasi distribusi pupuk bersubsidi serta sistem pertanian dan distribusi pangan di desa. 

“Jadi ada tiga model. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Ketiga, membangun dan mengembangkan,” ungkap Budi Arie lewat keterangan resminya, Senin, 3 Maret 2025.

Selain memperkuat ekonomi desa, koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen. 

"Dalam pelaksanaannya tidak lupa kami akan melibatkan para generasi muda untuk berkoperasi, pembentukan Kop Des ini akan kami lakukan secara bertahap dimulai dari masa pembentukan mulai hari ini sampai Juli 2025," kata Menkop.

Kop Des Merah Putih diharapkan dapat melakukan pengelolaan pada outlet atau gerai sembako, outlet gerai obat murah, apotek desa, outlet kantor koperasi, outlet unit usaha simpan pinjam koperasi (embrio Kop Bank), outlet klinik desa, outlet cold storage, serta distribusi logistik.

Budi Arie meyakini keberadaan koperasi desa akan mampu memperpendek supply chain dan melancarkan distribusi barang dan jasa hingga ke tingkat desa sehingga dapat menekan biaya dengan lebih rendah hingga ke tingkat konsumen akhir. 

Selain itu, keberadaan koperasi desa akan menjadi agregator bagi upaya mendorong peningkatan harga produk pertanian dari desa sekaligus menjadi stabilisator bagi inflasi.

"Kami berterima kasih atas arahan Bapak Presiden terkait Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan koperasi menjadi konsolidator penggerak motor ekonomi dan pusat pertumbuhan perekonomian di desa. Koperasi adalah instrumen pemerataan pembangunan nasional," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya