Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL)/RMOL

Hukum

Kasasi Ditolak

SYL Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Bayar Uang Pengganti Rp44,26 Miliar
MINGGU, 02 MARET 2025 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi  putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan menteri pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu 2 Maret 2025.

Selain itu, kata Tessa, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara efektif.


"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK)," kata Tessa.

Tessa menilai, selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery. Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

"Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," pungkas Tessa.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Majelis Hakim MA telah membacakan putusan Kasasi dalam perkara yang diajukan SYL. Adapun susunan majelis hakim dengan nomor perkara 1081 K/Pid.Sus/2025, yakni Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis 1, Noor Edi Yono selaku anggota majelis 2, dan Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

"Tolak perbaikan. Tolak Kasasi terdakwa," bunyi amar putusan MA.

Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan SYL yang meminta perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dirampas untuk negara subsider 5 tahun penjara.

Pada Selasa, 10 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah membacakan putusan banding. Di mana, PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenai pidana penjara, serta uang pengganti yang dibebankan terhadap SYL.

PT Jakarta menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia, Selasa siang, 10 September 2024.

Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga memperberat hukuman uang pengganti untuk SYL, yakni sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda SYL disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL terbukti menikmati uang Rp14,1 miliar dari total Rp44,2 miliar hasil pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.

Putusan itu diketahui lebih ringan di banding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya