Berita

Surat yang ditulis Tom Lembong/Ist

Hukum

Terinspirasi Ramadan, Tom Lembong Belajar Menahan Kesabaran

MINGGU, 02 MARET 2025 | 08:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang saat ini ditahan Kejaksan Agung (Kejagung) gara-gara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Pedagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 kembali menulis sebuah surat.

Surat itu diunggah oleh tim sementara dan atas arahan Tom lewat kuasa hukumnya. Salah satunya melalui akun Instagram @tomlembong yang dikutip redaksi pada Minggu, 2 Maret 2025.

Akun itu mengunggah pernyataan yang ditulis dengan pulpen berwarna biru dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.


Dalam suratnya, Tom mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi seluruh umat muslim di tanah air.

"Bulan suci Ramadhan telah tiba, dan hati saya penuh cinta kasih pada teman-teman muslim yang menunaikan Ibadah Puasa," kata Tom Lembong.

Mantan Co-Kapten Timnas Amin itu bercerita,
sejak kembali ke Indonesia 28 tahun lalu sehabis merantau lama di luar negeri untuk menuntut ilmu dan memulai karir, menyaksikan ibadah puasa selalu penuh inspirasi buat dirinya. 

"Inspirasi ini sekarang membantu saya bersabar menahan kerinduan pada keadilan dan kebebasan, yang untuk saya bagaikan rasa haus dan rasa lapar batin yang dalam. Selamat bulan puasa bagi umat Islam tercinta," tandas Tom Lembong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang perdana Tom Lembong akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025.

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali atau ruangan utama.

Berkas perkara Tom Lembong sudah teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dua tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP

Dalam pengembangan perkara, Kejagung kemudian menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya