Berita

Pemasangan lampu jalan di Perumahan Rajawali Residence, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang dikeluhkan lantaran warga mengaku dipaksa membayar uang Rp 500 ribu per titik/Istimewa

Nusantara

Warga Mengeluh Pemasangan Lampu Jalan Harus Bayar Rp500 Ribu per Titik

MINGGU, 02 MARET 2025 | 07:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Perumahan Rajawali Residence, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan lampu jalan yang seharusnya gratis.

Mereka mengaku terpaksa membayar Rp500 ribu per titik untuk pemasangan lampu jalan yang diinformasikan sebagai program pemerintah.

Kejadian ini jelas membuat warga kecewa. Karena mereka menganggap biaya pemasangan lampu jalan seharusnya sudah ditanggung pemerintah, bukan dibebankan kepada mereka.


Awalnya, warga mendapat informasi dari Ketua RW setempat bahwa akan ada pengadaan tiga titik lampu jalan. Namun, saat proses pemasangan berlangsung pada Kamis 27 Februari 2025, warga diharuskan membayar Rp500 ribu per titik dengan alasan "permintaan dari petugas dinas."

Warga setempat, RP, sangat keberatan dengan adanya pungli ini. Menurutnya, pemasangan lampu jalan adalah hak warga yang seharusnya tidak memerlukan biaya tambahan, karena sudah dibiayai oleh pemerintah melalui pajak penerangan jalan.

"Lampu jalan itu kan gratis, memang hak masyarakat. Tapi kami malah dimintai uang, bahkan dipatok tarif Rp500 ribu per titik," ungkap RP, dikutip RMOLSumsel, Sabtu 1 Maret 2025.

Awalnya, RP merasa bersyukur karena perumahannya mendapat pemasangan lampu jalan dari pemerintah. Sebab, selama ini mereka mengandalkan swadaya warga untuk menerangi lingkungan sekitar.

"Kami tadinya berencana memberikan uang ala kadarnya sebagai upah lelah untuk petugas yang memasang, tapi malah dipatok tarif segitu," keluhnya.

Sejumlah warga pun terpaksa mengumpulkan uang secara bersama-sama karena merasa didesak oleh seseorang yang mengaku diperintahkan oleh Ketua RW dan petugas dinas. Meskipun demikian, mereka merasa bingung siapa sebenarnya yang melakukan pungli ini, apakah petugas dinas atau oknum lain.

Warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pungli agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Mereka khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, oknum-oknum ini akan terus memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dengan meminta bayaran tidak sah atas pengadaan fasilitas umum.

"Oknum-oknum itu harus diberi efek jera, jika tidak, tempat kami yang statusnya perumahan subsidi bakal dijadikan lahan basah karena warganya mudah dibohongi," tambah warga lainnya, KG.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa pengadaan lampu jalan umum merupakan wewenang dari Dishub dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

"Pengadaan lampu jalan itu gratis, saya tegaskan lagi gratis!" ujar Agus.

Agus menyayangkan adanya pungli dalam program ini dan berjanji akan melakukan klarifikasi kepada staf yang bertugas. Namun, dia juga menyangsikan bahwa petugas dinas terlibat, karena pungutan semacam itu dilarang keras.

"Jikapun warga ingin memberi uang, tidak masalah, tetapi tidak sampai Rp500 ribu. Itu sudah di luar kewajaran, tidak boleh dipatok tarif begitu," tegas Agus.

"Namun, saya tidak percaya jika petugas yang lakukan pungli. Bisa jadi ada pihak lain yang memanfaatkan kesempatan untuk keuntungan pribadi. Kami masih mendalami temuan ini," tambahnya.

Program pemasangan lampu jalan ini merupakan bagian dari program "Palembang Terang Benderang" yang dicanangkan oleh Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, setelah dilantik.

Program ini bertujuan untuk menerangi seluruh wilayah Palembang secara merata tanpa biaya tambahan untuk warga. Warga hanya perlu melapor ke Posko PJU (Penerangan Jalan Umum) Palembang jika lampu jalan di wilayah mereka rusak atau belum terpasang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya