Berita

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy/RMOLLampung

Politik

Pilkada Pesawaran Harus PSU, Akademisi: Pengawasan Penyelenggara Pemilu Tidak Optimal

MINGGU, 02 MARET 2025 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa Bupati terpilih, Aries Sandi DP, tidak dapat menunjukkan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA Paket C yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Menanggapi putusan MK tersebut, Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, menilai bahwa tren saat ini menunjukkan KPU dan Bawaslu cenderung menghindari masuk ke ranah yang dapat membuatnya menjadi objek dalam perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia mencontohkan bahwa saat pendaftaran calon, Bawaslu seharusnya dapat mempermasalahkan SKPI yang digunakan Aries Sandi. Tetapi pengawas pemilu tidak cukup kuat untuk menindak lebih jauh terkait persoalan fundamental tersebut.


“Fungsi pengawasan tidak berjalan dengan optimal, sehingga SKPI itu lolos begitu saja,” ujar Prof. Rudy, dikutip RMOLLampung, Sabtu 1 Maret 2025.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan yang terjadi pada 2010, yang menyerupai polemik terkait Alzier Dianis Thabranie dengan dilakukan PSU. Namun, menurutnya, situasi saat ini lebih kompleks karena status Aries Sandi sudah ditetapkan sebagai bupati terpilih.

“Dalam sidang, tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa ijazah tersebut benar-benar ada. Artinya, pengeluaran SKPI dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang bisa membuktikannya. Ini harus menjadi perhatian serius, terutama terkait siapa yang menandatangani SKPI tersebut, karena itu merupakan dokumen administrasi negara yang berdampak pada hubungan hukum,” jelasnya.

Prof. Rudy menekankan, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan apakah ada sanksi yang harus diberikan. Namun, ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, kasus ini tidak masuk dalam kategori pemalsuan ijazah, melainkan ketidakmampuan yang bersangkutan untuk membuktikan kelulusan SMA-nya.

“Jadi, konsekuensi hukumnya adalah melaksanakan keputusan MK tersebut. Namun, dalam hukum, segala kemungkinan bisa terjadi. Bisa saja M Nasir menggugat Aries Sandi, bisa juga KPU dilaporkan, atau bahkan Aries Sandi menggugat KPU. Semua peluang itu terbuka, tergantung bagaimana hakim mengadilinya nanti,” terangnya.

Prof. Rudy juga mengingatkan bahwa putusan MK harus dihormati dan pelaksanaan PSU harus dipersiapkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya