Berita

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy/RMOLLampung

Politik

Pilkada Pesawaran Harus PSU, Akademisi: Pengawasan Penyelenggara Pemilu Tidak Optimal

MINGGU, 02 MARET 2025 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa Bupati terpilih, Aries Sandi DP, tidak dapat menunjukkan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA Paket C yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Menanggapi putusan MK tersebut, Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, menilai bahwa tren saat ini menunjukkan KPU dan Bawaslu cenderung menghindari masuk ke ranah yang dapat membuatnya menjadi objek dalam perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia mencontohkan bahwa saat pendaftaran calon, Bawaslu seharusnya dapat mempermasalahkan SKPI yang digunakan Aries Sandi. Tetapi pengawas pemilu tidak cukup kuat untuk menindak lebih jauh terkait persoalan fundamental tersebut.


“Fungsi pengawasan tidak berjalan dengan optimal, sehingga SKPI itu lolos begitu saja,” ujar Prof. Rudy, dikutip RMOLLampung, Sabtu 1 Maret 2025.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan yang terjadi pada 2010, yang menyerupai polemik terkait Alzier Dianis Thabranie dengan dilakukan PSU. Namun, menurutnya, situasi saat ini lebih kompleks karena status Aries Sandi sudah ditetapkan sebagai bupati terpilih.

“Dalam sidang, tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa ijazah tersebut benar-benar ada. Artinya, pengeluaran SKPI dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang bisa membuktikannya. Ini harus menjadi perhatian serius, terutama terkait siapa yang menandatangani SKPI tersebut, karena itu merupakan dokumen administrasi negara yang berdampak pada hubungan hukum,” jelasnya.

Prof. Rudy menekankan, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan apakah ada sanksi yang harus diberikan. Namun, ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, kasus ini tidak masuk dalam kategori pemalsuan ijazah, melainkan ketidakmampuan yang bersangkutan untuk membuktikan kelulusan SMA-nya.

“Jadi, konsekuensi hukumnya adalah melaksanakan keputusan MK tersebut. Namun, dalam hukum, segala kemungkinan bisa terjadi. Bisa saja M Nasir menggugat Aries Sandi, bisa juga KPU dilaporkan, atau bahkan Aries Sandi menggugat KPU. Semua peluang itu terbuka, tergantung bagaimana hakim mengadilinya nanti,” terangnya.

Prof. Rudy juga mengingatkan bahwa putusan MK harus dihormati dan pelaksanaan PSU harus dipersiapkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya