Berita

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy/RMOLLampung

Politik

Pilkada Pesawaran Harus PSU, Akademisi: Pengawasan Penyelenggara Pemilu Tidak Optimal

MINGGU, 02 MARET 2025 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa Bupati terpilih, Aries Sandi DP, tidak dapat menunjukkan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA Paket C yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Menanggapi putusan MK tersebut, Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, menilai bahwa tren saat ini menunjukkan KPU dan Bawaslu cenderung menghindari masuk ke ranah yang dapat membuatnya menjadi objek dalam perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia mencontohkan bahwa saat pendaftaran calon, Bawaslu seharusnya dapat mempermasalahkan SKPI yang digunakan Aries Sandi. Tetapi pengawas pemilu tidak cukup kuat untuk menindak lebih jauh terkait persoalan fundamental tersebut.


“Fungsi pengawasan tidak berjalan dengan optimal, sehingga SKPI itu lolos begitu saja,” ujar Prof. Rudy, dikutip RMOLLampung, Sabtu 1 Maret 2025.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan yang terjadi pada 2010, yang menyerupai polemik terkait Alzier Dianis Thabranie dengan dilakukan PSU. Namun, menurutnya, situasi saat ini lebih kompleks karena status Aries Sandi sudah ditetapkan sebagai bupati terpilih.

“Dalam sidang, tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa ijazah tersebut benar-benar ada. Artinya, pengeluaran SKPI dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang bisa membuktikannya. Ini harus menjadi perhatian serius, terutama terkait siapa yang menandatangani SKPI tersebut, karena itu merupakan dokumen administrasi negara yang berdampak pada hubungan hukum,” jelasnya.

Prof. Rudy menekankan, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan apakah ada sanksi yang harus diberikan. Namun, ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, kasus ini tidak masuk dalam kategori pemalsuan ijazah, melainkan ketidakmampuan yang bersangkutan untuk membuktikan kelulusan SMA-nya.

“Jadi, konsekuensi hukumnya adalah melaksanakan keputusan MK tersebut. Namun, dalam hukum, segala kemungkinan bisa terjadi. Bisa saja M Nasir menggugat Aries Sandi, bisa juga KPU dilaporkan, atau bahkan Aries Sandi menggugat KPU. Semua peluang itu terbuka, tergantung bagaimana hakim mengadilinya nanti,” terangnya.

Prof. Rudy juga mengingatkan bahwa putusan MK harus dihormati dan pelaksanaan PSU harus dipersiapkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru. 

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya