Berita

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy/RMOLLampung

Politik

Pilkada Pesawaran Harus PSU, Akademisi: Pengawasan Penyelenggara Pemilu Tidak Optimal

MINGGU, 02 MARET 2025 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa Bupati terpilih, Aries Sandi DP, tidak dapat menunjukkan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA Paket C yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Menanggapi putusan MK tersebut, Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, menilai bahwa tren saat ini menunjukkan KPU dan Bawaslu cenderung menghindari masuk ke ranah yang dapat membuatnya menjadi objek dalam perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia mencontohkan bahwa saat pendaftaran calon, Bawaslu seharusnya dapat mempermasalahkan SKPI yang digunakan Aries Sandi. Tetapi pengawas pemilu tidak cukup kuat untuk menindak lebih jauh terkait persoalan fundamental tersebut.


“Fungsi pengawasan tidak berjalan dengan optimal, sehingga SKPI itu lolos begitu saja,” ujar Prof. Rudy, dikutip RMOLLampung, Sabtu 1 Maret 2025.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan yang terjadi pada 2010, yang menyerupai polemik terkait Alzier Dianis Thabranie dengan dilakukan PSU. Namun, menurutnya, situasi saat ini lebih kompleks karena status Aries Sandi sudah ditetapkan sebagai bupati terpilih.

“Dalam sidang, tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa ijazah tersebut benar-benar ada. Artinya, pengeluaran SKPI dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang bisa membuktikannya. Ini harus menjadi perhatian serius, terutama terkait siapa yang menandatangani SKPI tersebut, karena itu merupakan dokumen administrasi negara yang berdampak pada hubungan hukum,” jelasnya.

Prof. Rudy menekankan, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan apakah ada sanksi yang harus diberikan. Namun, ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, kasus ini tidak masuk dalam kategori pemalsuan ijazah, melainkan ketidakmampuan yang bersangkutan untuk membuktikan kelulusan SMA-nya.

“Jadi, konsekuensi hukumnya adalah melaksanakan keputusan MK tersebut. Namun, dalam hukum, segala kemungkinan bisa terjadi. Bisa saja M Nasir menggugat Aries Sandi, bisa juga KPU dilaporkan, atau bahkan Aries Sandi menggugat KPU. Semua peluang itu terbuka, tergantung bagaimana hakim mengadilinya nanti,” terangnya.

Prof. Rudy juga mengingatkan bahwa putusan MK harus dihormati dan pelaksanaan PSU harus dipersiapkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya