Berita

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy/RMOLLampung

Politik

Pilkada Pesawaran Harus PSU, Akademisi: Pengawasan Penyelenggara Pemilu Tidak Optimal

MINGGU, 02 MARET 2025 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa Bupati terpilih, Aries Sandi DP, tidak dapat menunjukkan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA Paket C yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Menanggapi putusan MK tersebut, Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, menilai bahwa tren saat ini menunjukkan KPU dan Bawaslu cenderung menghindari masuk ke ranah yang dapat membuatnya menjadi objek dalam perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia mencontohkan bahwa saat pendaftaran calon, Bawaslu seharusnya dapat mempermasalahkan SKPI yang digunakan Aries Sandi. Tetapi pengawas pemilu tidak cukup kuat untuk menindak lebih jauh terkait persoalan fundamental tersebut.


“Fungsi pengawasan tidak berjalan dengan optimal, sehingga SKPI itu lolos begitu saja,” ujar Prof. Rudy, dikutip RMOLLampung, Sabtu 1 Maret 2025.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan yang terjadi pada 2010, yang menyerupai polemik terkait Alzier Dianis Thabranie dengan dilakukan PSU. Namun, menurutnya, situasi saat ini lebih kompleks karena status Aries Sandi sudah ditetapkan sebagai bupati terpilih.

“Dalam sidang, tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa ijazah tersebut benar-benar ada. Artinya, pengeluaran SKPI dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang bisa membuktikannya. Ini harus menjadi perhatian serius, terutama terkait siapa yang menandatangani SKPI tersebut, karena itu merupakan dokumen administrasi negara yang berdampak pada hubungan hukum,” jelasnya.

Prof. Rudy menekankan, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan apakah ada sanksi yang harus diberikan. Namun, ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, kasus ini tidak masuk dalam kategori pemalsuan ijazah, melainkan ketidakmampuan yang bersangkutan untuk membuktikan kelulusan SMA-nya.

“Jadi, konsekuensi hukumnya adalah melaksanakan keputusan MK tersebut. Namun, dalam hukum, segala kemungkinan bisa terjadi. Bisa saja M Nasir menggugat Aries Sandi, bisa juga KPU dilaporkan, atau bahkan Aries Sandi menggugat KPU. Semua peluang itu terbuka, tergantung bagaimana hakim mengadilinya nanti,” terangnya.

Prof. Rudy juga mengingatkan bahwa putusan MK harus dihormati dan pelaksanaan PSU harus dipersiapkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya