Berita

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi/RMOLJabar

Politik

Wajibkan ASN Jabar Ngantor Lebih Pagi, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Cari Sensasi

MINGGU, 02 MARET 2025 | 02:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan jam masuk kantor lebih awal bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Seluruh pegawai diwajibkan hadir dan melakukan presensi di kantor pada pukul 06.30 WIB.

Aturan ini berlaku di seluruh kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), perangkat daerah, serta unit-unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan ini memiliki alasan yang kuat. Menurutnya, masuk lebih pagi dapat membantu pegawai disiplin dalam waktu kerja dan menjaga kesehatan setelah makan sahur.


"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika. Setelah sahur kemudian salat subuh, rata-rata terus tidur, nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh," papar Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagramnya, @dedimulyadi71, yang dikutip RMOLJabar, Sabtu, 1 Maret 2025.

Dedi menjelaskan, tidur setelah sahur berisiko menyebabkan keterlambatan kerja dan berdampak buruk bagi kesehatan.

"Setelah sahur perut penuh dengan makanan, lalu ditidurkan, itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun dari sisi ajaran Kanjeng Rosul," tegasnya.

Sebaliknya, jika setelah sahur dilanjutkan dengan salat dan mandi, tubuh akan terasa lebih bugar sehingga bisa bekerja dengan kondisi lebih segar. Selain itu, masuk kantor lebih pagi juga dapat menghindarkan pegawai dari kemacetan, terutama di kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.

Kebijakan jam kerja ASN ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Aturan ini mencakup ketentuan sebagai berikut:

Senin-Kamis: Masuk pukul 06.30-14.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Jumat: Masuk pukul 06.30-14.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Dedi juga memberikan toleransi istirahat siang selama 30 menit setelah salat Dzuhur bagi pegawai yang ingin beristirahat sejenak.

"Untuk jam istirahat kalau hari biasanya tengah hari enggak tidur, nah di bulan puasa ini tengah hari suka tidur, maka saya kasih toleransi setengah jam untuk tidur setelah salat Dzuhur," kata Dedi.

Sementara itu, jam pulang kerja yang ditetapkan pukul 14.00 WIB bertujuan memberikan waktu bagi pegawai untuk mempersiapkan berbuka puasa bersama keluarga.

"Di rumah bapak-bapak bisa bantuin walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00 di rumah enggak ada kerjaan," candanya.

Dedi berharap dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya