Berita

Pertemuan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rabu 19 Februari 2025 untuk menyepakati pelaksanakan penerapan Zero ODOL segera/Foto: Kemenhub

Nusantara

Pakar: Penyelesaian Masalah ODOL Butuh Waktu 20 Tahun

SABTU, 01 MARET 2025 | 12:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian terus membahas isu strategis implementasi penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyepakati untuk segera melaksanakan penerapan Zero ODOL di lapangan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional.

Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menyoroti bahwa penyelesaian masalah ODOL tidak bisa dilakukan hanya dengan menerapkan penegakan hukum saja. 


Menurutnya, dibutuhkan waktu minimal 20 tahun untuk bisa menuju Zero ODOL.

“Untuk memecahkan masalah ODOL ini tidak bisa dilakukan hanya dalam sehari saja. Solusi seperti ini kan sama seperti yang dilakukan oleh menteri-menteri terkait sebelumnya yang hasilnya juga tidak ada sama sekali,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Sabtu 1 Maret 2025.
 
Menurut mantan Direktur Keselamatan Kementerian Perhubungan ini, yang harus dilakukan pemerintah adalah, pertama, mengadakan penelitian kenapa para pelaku usaha itu senang menggunakan truk-truk ODOL ini apalagi untuk jarak jauh. 

Kedua, sebelum menerapkan kebijakan Zero ODOL, pemerintah juga harus siap mengatasi dampak yang ditimbulkannya, termasuk harus mempersiapkan informasi resiko mengenai dampak tersebut. 

Ketiga, pemerintah harus tahu dulu informasi dan konsekuensi sebelum memutuskan waktu penerapannya. Pemerintah juga harus mengupayakan insentif. 

“Jadi, kebijakannya itu bukan kebijakan untuk menghukum, tapi mencegah orang jangan sampai melanggar. Itu yang harus dipikirkan pemerintah,” ujar Suripno dalam keterangannya yang kutip Sabtu 1 Maret 2025.
 
Termasuk, menurut Suripno, pemerintah juga harus memikirkan cara bagaimana agar kebijakan Zero ODOL ini tidak berdampak kepada masyarakat dengan adanya kenaikan harga barang. 
 
Pemerintah juga harus mengubah regulasi agar orang tidak melanggar. Misalkan untuk kelas jalan, itu harus dinaikkan kapasitas dukungnya agar kendaraan-kendaraan yang berdimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang cenderung tidak melanggar. 

“Karena, meskipun kelas jalan setiap kendaraan sudah ditentukan, tapi kalau kelas jalan di ruas jalan itu tidak diubah maka tetap nggak boleh lewat di jalan. Itu berarti PP-nya harus direvisi. Harus dibedakan antara yang berlaku di kendaraan atau di ruas jalan,” katanya. 
 
Untuk kepastian hukum, menurut Suripno, perlu dibuat rambu kelas jalan di semua jalan dan pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua pemilik barang dan operator. 

Setelah semua itu dijalankan, katanya, barulah penegakan hukum bisa dilakukan. 

"Untuk menciptakan solusi kebijakan seperti ini nggak bisa cuma dilakukan Kementerian Perhubungan saja, tapi harus melibatkan semua instansi terkait lainnya,” terangnya.
 
Semua sistem harus diefisienkan, termasuk menyusun perencanaan infrastruktur jalan, pelabuhan, dan jembatan timbang yang harus ditempatkan pada lokasi yang efisien.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya