Berita

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan/RMOL

Bisnis

Tak Ada Pembatasan Umur bagi Mantan Karyawan Sritex di Pekerjaan Baru

SABTU, 01 MARET 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah meyakini bahwa masih banyak lapangan kerja yang tersedia bagi para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex baru saja melakukan PHK terhadap 10.665 karyawan. Keputusan PHK ini cukup mengejutkan, karena sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan tidak akan ada PHK bagi pekerja Sritex sejak perusahaan itu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. 


Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.

Noel juga menjanjikan pekerjaan baru untuk 10.665 karyawan Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Kita juga mencarikan kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," kata Noel di kantor Kemnaker pada Jumat, 28 Februari 2025.

Noel meyakini bahwa dalam mendapatkan pekerjaan baru nanti, ada kondisi khusus yang berlaku yaitu meniadakan pembatasan umur bagi mantan karyawan Sritex. 

"Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," katanya.

Pembatasan umur hanya akan mempersulit kesempatan mantan karyawan Sritex untuk mendapat pekerjaan pengganti.

Kemudian, pemerintah juga akan memfasilitasi penempatan kerja bagi mereka dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan. Sehingga, mantan karyawan Sritex tidak perlu mendaftar untuk mencari-cari pekerjaan.

Menurut Noel, pemerintah akan menyesuaikan minat para mantan karyawan Sritex dengan posisi yang tersedia. Pilihan pekerjaan tak terbatas pada sektor tekstil. Jika mantan karyawan Sritex ingin mencoba keterampilan lain, maka pemerintah akan memfasilitasinya dengan memasukkannya ke Balai Latihan Kerja.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya