Berita

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan/RMOL

Bisnis

Tak Ada Pembatasan Umur bagi Mantan Karyawan Sritex di Pekerjaan Baru

SABTU, 01 MARET 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah meyakini bahwa masih banyak lapangan kerja yang tersedia bagi para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex baru saja melakukan PHK terhadap 10.665 karyawan. Keputusan PHK ini cukup mengejutkan, karena sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan tidak akan ada PHK bagi pekerja Sritex sejak perusahaan itu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. 


Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.

Noel juga menjanjikan pekerjaan baru untuk 10.665 karyawan Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Kita juga mencarikan kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," kata Noel di kantor Kemnaker pada Jumat, 28 Februari 2025.

Noel meyakini bahwa dalam mendapatkan pekerjaan baru nanti, ada kondisi khusus yang berlaku yaitu meniadakan pembatasan umur bagi mantan karyawan Sritex. 

"Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," katanya.

Pembatasan umur hanya akan mempersulit kesempatan mantan karyawan Sritex untuk mendapat pekerjaan pengganti.

Kemudian, pemerintah juga akan memfasilitasi penempatan kerja bagi mereka dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan. Sehingga, mantan karyawan Sritex tidak perlu mendaftar untuk mencari-cari pekerjaan.

Menurut Noel, pemerintah akan menyesuaikan minat para mantan karyawan Sritex dengan posisi yang tersedia. Pilihan pekerjaan tak terbatas pada sektor tekstil. Jika mantan karyawan Sritex ingin mencoba keterampilan lain, maka pemerintah akan memfasilitasinya dengan memasukkannya ke Balai Latihan Kerja.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya