Berita

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan/RMOL

Bisnis

Tak Ada Pembatasan Umur bagi Mantan Karyawan Sritex di Pekerjaan Baru

SABTU, 01 MARET 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah meyakini bahwa masih banyak lapangan kerja yang tersedia bagi para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex baru saja melakukan PHK terhadap 10.665 karyawan. Keputusan PHK ini cukup mengejutkan, karena sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan tidak akan ada PHK bagi pekerja Sritex sejak perusahaan itu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. 


Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.

Noel juga menjanjikan pekerjaan baru untuk 10.665 karyawan Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Kita juga mencarikan kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," kata Noel di kantor Kemnaker pada Jumat, 28 Februari 2025.

Noel meyakini bahwa dalam mendapatkan pekerjaan baru nanti, ada kondisi khusus yang berlaku yaitu meniadakan pembatasan umur bagi mantan karyawan Sritex. 

"Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," katanya.

Pembatasan umur hanya akan mempersulit kesempatan mantan karyawan Sritex untuk mendapat pekerjaan pengganti.

Kemudian, pemerintah juga akan memfasilitasi penempatan kerja bagi mereka dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan. Sehingga, mantan karyawan Sritex tidak perlu mendaftar untuk mencari-cari pekerjaan.

Menurut Noel, pemerintah akan menyesuaikan minat para mantan karyawan Sritex dengan posisi yang tersedia. Pilihan pekerjaan tak terbatas pada sektor tekstil. Jika mantan karyawan Sritex ingin mencoba keterampilan lain, maka pemerintah akan memfasilitasinya dengan memasukkannya ke Balai Latihan Kerja.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya