Berita

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan/RMOL

Bisnis

Tak Ada Pembatasan Umur bagi Mantan Karyawan Sritex di Pekerjaan Baru

SABTU, 01 MARET 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah meyakini bahwa masih banyak lapangan kerja yang tersedia bagi para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex baru saja melakukan PHK terhadap 10.665 karyawan. Keputusan PHK ini cukup mengejutkan, karena sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan tidak akan ada PHK bagi pekerja Sritex sejak perusahaan itu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. 


Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.

Noel juga menjanjikan pekerjaan baru untuk 10.665 karyawan Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Kita juga mencarikan kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," kata Noel di kantor Kemnaker pada Jumat, 28 Februari 2025.

Noel meyakini bahwa dalam mendapatkan pekerjaan baru nanti, ada kondisi khusus yang berlaku yaitu meniadakan pembatasan umur bagi mantan karyawan Sritex. 

"Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," katanya.

Pembatasan umur hanya akan mempersulit kesempatan mantan karyawan Sritex untuk mendapat pekerjaan pengganti.

Kemudian, pemerintah juga akan memfasilitasi penempatan kerja bagi mereka dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan. Sehingga, mantan karyawan Sritex tidak perlu mendaftar untuk mencari-cari pekerjaan.

Menurut Noel, pemerintah akan menyesuaikan minat para mantan karyawan Sritex dengan posisi yang tersedia. Pilihan pekerjaan tak terbatas pada sektor tekstil. Jika mantan karyawan Sritex ingin mencoba keterampilan lain, maka pemerintah akan memfasilitasinya dengan memasukkannya ke Balai Latihan Kerja.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya