Berita

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan/RMOL

Bisnis

Tak Ada Pembatasan Umur bagi Mantan Karyawan Sritex di Pekerjaan Baru

SABTU, 01 MARET 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah meyakini bahwa masih banyak lapangan kerja yang tersedia bagi para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex baru saja melakukan PHK terhadap 10.665 karyawan. Keputusan PHK ini cukup mengejutkan, karena sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan tidak akan ada PHK bagi pekerja Sritex sejak perusahaan itu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. 


Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.

Noel juga menjanjikan pekerjaan baru untuk 10.665 karyawan Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Kita juga mencarikan kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," kata Noel di kantor Kemnaker pada Jumat, 28 Februari 2025.

Noel meyakini bahwa dalam mendapatkan pekerjaan baru nanti, ada kondisi khusus yang berlaku yaitu meniadakan pembatasan umur bagi mantan karyawan Sritex. 

"Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," katanya.

Pembatasan umur hanya akan mempersulit kesempatan mantan karyawan Sritex untuk mendapat pekerjaan pengganti.

Kemudian, pemerintah juga akan memfasilitasi penempatan kerja bagi mereka dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan. Sehingga, mantan karyawan Sritex tidak perlu mendaftar untuk mencari-cari pekerjaan.

Menurut Noel, pemerintah akan menyesuaikan minat para mantan karyawan Sritex dengan posisi yang tersedia. Pilihan pekerjaan tak terbatas pada sektor tekstil. Jika mantan karyawan Sritex ingin mencoba keterampilan lain, maka pemerintah akan memfasilitasinya dengan memasukkannya ke Balai Latihan Kerja.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya