Berita

Ilustrasi tambang batubara/Istimewa

Politik

UU Minerba Terlalu Memanjakan Pengusaha

SABTU, 01 MARET 2025 | 06:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi UU Minerba yang baru disahkan paripurna DPR menuai kritik dari pemerhati tambang. 

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai pemerintah perlu hati-hati dalam penerapan kebijakan baru tersebut.  

“Jangan sampai hanya sekadar menguntungkan segelintir pengusaha, sementara merugikan keuangan negara,” ujar Mulyanto kepada RMOL, Jumat malam, 28 Februari 2025.


Lanjut mantan Anggota DPR Komisi bidang energi ini, dalam UU Minerba yang baru disebutkan, bahwa badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh IUP mineral dan batubara tanpa lelang.

“Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja, badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi batu bara mendapatkan keistimewaan membayar royalti pertambangannya sebesar nol persen,” jelasnya.

"Ini kan insentif yang luar biasa besar, pertama badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi mendapat IUP secara prioritas tanpa lelang, lalu badan usaha tersebut juga gratis tidak membayar royalti kepada negara. Kalau pemerintah tidak cermat dan hati-hati, maka pendapatan negara akan merosot, apalagi ketika harga komoditas sedang naik," terang Mulyanto. 

Selama ini, sambung dia, transaksi perdagangan surplus dan penerimaan negara meningkat utamanya karena kontribusi sektor mineral dan batubara.

"Jangan sampai pemerintah kena akal-akalan badan usaha swasta, yang proposalnya akan melakukan hilirisasi, namun prakteknya nihil. Untuk itu perlu kriteria yang jelas terkait indikator kinerja hilirisasi minerba serta pengawasan yang ekstra ketat,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya