Berita

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly/Ist

Presisi

Kuli Bangunan Cor Majikan Terancam Penjara 15 Tahun

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 20:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Zainal Arifin seorang kuli bangunan yang tega membunuh lalu mengecor mayat majikannya, Jap Sugiharto, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur terancam hukuman 15 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Zainal dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.

"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan Kamis, 27 Februari 2025.


Dalam menjalankan aksinya, Zainal menggunakan batu hebel untuk menghantam kepala korban setelah meninggal, pelaku mengaduk semen dan mengecor mayat korban.

Sejauh ini, sakit hati masih jadi motif pembunuhan yang dilakukan Zainal.

"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," kata Nicolas.

Lanjut Nicolas  pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2035.

Saat itu, korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi oleh ZA.

Setibanya di ruko, korban meminta penjelasan kepada pelaku terkait para kuli lainnyabyang memutuskan untuk tak ada di ruko dan beberapa barang bangunan yang hilang. 

Setelah beradu argumen cukup alot, korban mengajak pelaku yang diduga sebagai pencuri ke polisi.

Sayangnya, ZA tolak ajakan JS. Sebaliknya, pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp 900 ribu segera dibayar.  Korban emosi lalu menampar pelaku sebanyak dua kalindi bagian pipi pelaku dan membuat korban terjatuh.

JS juga memaki pelaku dengan kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. Namun, ZA membalas dan mengambil sebuah batu dan dihantamkan ke bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya