Berita

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana/RMOL

Hukum

Wisnu Haryana Irit Bicara Usai Diperiksa Hampir 8 Jam di Kasus TPPU SYL

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 19:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah diperiksa hampir 8 jam, mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, tak banyak bicara. Ia mengaku hanya diklarifikasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan RMOL, Wisnu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

"Terkait dengan klarifikasi TPPU saja," kata Wisnu singkat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat petang, 28 Februari 2025.


Wisnu enggan menjelaskan apa saja yang didalami penyidik di kasus TPPU SYL.

"Tanya saja ke dalam (penyidik KPK)," pungkas Wisnu.

Ini bukan kali pertama Wisnu Haryana diperiksa KPK. Ia juga telah diperiksa pada Selasa, 17 September 2024 lalu.

Wisnu Haryana, selaku mantan Sekretaris Barantan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer tahun anggaran 2021.

Kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp82 miliar itu terjadi saat Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.

Untuk kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman SYL ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL bertambah menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Di tingkat Kasasi, upaya hukum yang diajukan SYL ditolak Mahkamah Agung. SYL tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya