Berita

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana/RMOL

Hukum

Wisnu Haryana Irit Bicara Usai Diperiksa Hampir 8 Jam di Kasus TPPU SYL

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 19:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah diperiksa hampir 8 jam, mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, tak banyak bicara. Ia mengaku hanya diklarifikasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan RMOL, Wisnu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

"Terkait dengan klarifikasi TPPU saja," kata Wisnu singkat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat petang, 28 Februari 2025.


Wisnu enggan menjelaskan apa saja yang didalami penyidik di kasus TPPU SYL.

"Tanya saja ke dalam (penyidik KPK)," pungkas Wisnu.

Ini bukan kali pertama Wisnu Haryana diperiksa KPK. Ia juga telah diperiksa pada Selasa, 17 September 2024 lalu.

Wisnu Haryana, selaku mantan Sekretaris Barantan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer tahun anggaran 2021.

Kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp82 miliar itu terjadi saat Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.

Untuk kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman SYL ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL bertambah menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Di tingkat Kasasi, upaya hukum yang diajukan SYL ditolak Mahkamah Agung. SYL tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya