Berita

Kejati Jakarta menangkap OS yang diduga terlibat korupsi dana pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit/Istimewa

Hukum

Kejati Jakarta Tangkap Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap OS yang menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp23,3 miliar.

"Sudah semalam ditangkap jam 1," kata Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Februari 2025.

Lanjut Syarief, kini status OS sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


"Ditahan di Rutan (Kejari) Jakarta Selatan," pungkasnya.

OS turut terlibat bersama tersangka lain, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat berinisial AZ, dan BG selaku pengacara dari para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit

Kasus bermula pada 23 Desember 2024, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS. Di antaranya senilai 11,5 miliar diberikan kepada Jaksa AZ yang saat ini menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum.

Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan AZ hanya mengembalikan Rp38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada Jaksa AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS.

Ketiganya pun dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya