Berita

Kejati Jakarta menangkap OS yang diduga terlibat korupsi dana pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit/Istimewa

Hukum

Kejati Jakarta Tangkap Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap OS yang menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp23,3 miliar.

"Sudah semalam ditangkap jam 1," kata Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Februari 2025.

Lanjut Syarief, kini status OS sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


"Ditahan di Rutan (Kejari) Jakarta Selatan," pungkasnya.

OS turut terlibat bersama tersangka lain, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat berinisial AZ, dan BG selaku pengacara dari para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit

Kasus bermula pada 23 Desember 2024, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS. Di antaranya senilai 11,5 miliar diberikan kepada Jaksa AZ yang saat ini menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum.

Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan AZ hanya mengembalikan Rp38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada Jaksa AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS.

Ketiganya pun dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya