Berita

Kejati Jakarta menangkap OS yang diduga terlibat korupsi dana pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit/Istimewa

Hukum

Kejati Jakarta Tangkap Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap OS yang menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp23,3 miliar.

"Sudah semalam ditangkap jam 1," kata Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Februari 2025.

Lanjut Syarief, kini status OS sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


"Ditahan di Rutan (Kejari) Jakarta Selatan," pungkasnya.

OS turut terlibat bersama tersangka lain, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat berinisial AZ, dan BG selaku pengacara dari para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit

Kasus bermula pada 23 Desember 2024, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS. Di antaranya senilai 11,5 miliar diberikan kepada Jaksa AZ yang saat ini menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum.

Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan AZ hanya mengembalikan Rp38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada Jaksa AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS.

Ketiganya pun dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya