Berita

Kejati Jakarta menangkap OS yang diduga terlibat korupsi dana pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit/Istimewa

Hukum

Kejati Jakarta Tangkap Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap OS yang menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp23,3 miliar.

"Sudah semalam ditangkap jam 1," kata Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Februari 2025.

Lanjut Syarief, kini status OS sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


"Ditahan di Rutan (Kejari) Jakarta Selatan," pungkasnya.

OS turut terlibat bersama tersangka lain, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat berinisial AZ, dan BG selaku pengacara dari para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit

Kasus bermula pada 23 Desember 2024, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS. Di antaranya senilai 11,5 miliar diberikan kepada Jaksa AZ yang saat ini menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum.

Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan AZ hanya mengembalikan Rp38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada Jaksa AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS.

Ketiganya pun dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya