Berita

Kejati Jakarta menangkap OS yang diduga terlibat korupsi dana pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit/Istimewa

Hukum

Kejati Jakarta Tangkap Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap OS yang menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp23,3 miliar.

"Sudah semalam ditangkap jam 1," kata Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Februari 2025.

Lanjut Syarief, kini status OS sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


"Ditahan di Rutan (Kejari) Jakarta Selatan," pungkasnya.

OS turut terlibat bersama tersangka lain, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat berinisial AZ, dan BG selaku pengacara dari para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit

Kasus bermula pada 23 Desember 2024, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS. Di antaranya senilai 11,5 miliar diberikan kepada Jaksa AZ yang saat ini menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum.

Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan AZ hanya mengembalikan Rp38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada Jaksa AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS.

Ketiganya pun dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya