Berita

Mantan PM Polandia, Mateusz Morawiecki/Net

Global

Eks PM Polandia Mateusz Morawiecki Terjerat Kasus Pelanggaran Pemilu 2020

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki, didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat memerintahkan pemilihan presiden 2020 dilakukan hanya melalui pemungutan suara via pos di tengah pandemi Covid-19. 

Jaksa menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyelenggarakan pemilu dengan cara tersebut.  

Pada akhirnya, pemilu yang direncanakan Morawiecki pada Mei 2020 itu ditunda dan akhirnya berlangsung secara langsung di tempat pemungutan suara beberapa minggu kemudian.


Namun, keputusan awalnya telah mengakibatkan pemborosan anggaran negara, dengan biaya yang harus ditanggung oleh pembayar pajak mencapai sedikitnya 70 juta zloty.

Morawiecki, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2017 hingga akhir 2023, tiba di Kantor Kejaksaan Distrik di Warsawa pada Kamis, 27 Februari 2025 untuk diinterogasi. Sayangnya, ia menolak memberikan kesaksian.    

Juru bicara jaksa, Piotr Skiba, mengatakan kepada wartawan bahwa Morawiecki telah didakwa dengan tuduhan melampaui wewenangnya serta gagal memenuhi tugas resminya.  

Sementara itu, Morawiecki membela diri di hadapan para pendukungnya, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya sebagai perdana menteri dalam situasi darurat. 

Ia juga menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya saat itu bertujuan memastikan pemilu tetap berjalan meskipun pandemi Covid-19 sedang melanda.  

"Pandemi Covid-19 merupakan tantangan besar bagi seluruh dunia. Dunia membeku; dunia tidak memiliki prosedur. Tidak ada yang siap, tidak ada negara baik di Eropa maupun di benua lain," ujar Morawiecki, seperti dimuat Associated Press.

Ia menekankan bahwa, sebagai perdana menteri, ia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pemilihan presiden dalam waktu yang telah ditetapkan.  

Puluhan pendukungnya berkumpul di luar kantor kejaksaan, meneriakkan namanya sebagai bentuk dukungan.    

Morawiecki menuduh pemerintahan Perdana Menteri Donald Tusk melakukan penganiayaan politik terhadap dirinya dan anggota pemerintahan sebelumnya. 

Ia bahkan secara sukarela melepaskan kekebalan hukumnya sebagai anggota parlemen agar dapat menghadapi proses hukum secara langsung.  

Tuduhan terhadap Morawiecki muncul di tengah upaya pemerintahan Tusk untuk mengadili para pejabat konservatif dari pemerintahan sebelumnya, yang dituduh melakukan pelanggaran hukum dan kasus korupsi. 

Namun, Morawiecki dan sekutunya menolak tuduhan tersebut, mengklaim bahwa langkah ini bermotif politik.  

Pada 2020, pengadilan Polandia telah memutuskan bahwa keputusan Morawiecki untuk memerintahkan layanan pos nasional mempersiapkan pemilu melalui pos melanggar beberapa ketentuan hukum.  

Kasus ini kini menjadi bagian dari perdebatan politik yang lebih luas di Polandia terkait aturan hukum dan akuntabilitas pemerintahan di negara tersebut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya