Berita

Mantan PM Polandia, Mateusz Morawiecki/Net

Dunia

Eks PM Polandia Mateusz Morawiecki Terjerat Kasus Pelanggaran Pemilu 2020

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki, didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat memerintahkan pemilihan presiden 2020 dilakukan hanya melalui pemungutan suara via pos di tengah pandemi Covid-19. 

Jaksa menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyelenggarakan pemilu dengan cara tersebut.  

Pada akhirnya, pemilu yang direncanakan Morawiecki pada Mei 2020 itu ditunda dan akhirnya berlangsung secara langsung di tempat pemungutan suara beberapa minggu kemudian.


Namun, keputusan awalnya telah mengakibatkan pemborosan anggaran negara, dengan biaya yang harus ditanggung oleh pembayar pajak mencapai sedikitnya 70 juta zloty.

Morawiecki, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2017 hingga akhir 2023, tiba di Kantor Kejaksaan Distrik di Warsawa pada Kamis, 27 Februari 2025 untuk diinterogasi. Sayangnya, ia menolak memberikan kesaksian.    

Juru bicara jaksa, Piotr Skiba, mengatakan kepada wartawan bahwa Morawiecki telah didakwa dengan tuduhan melampaui wewenangnya serta gagal memenuhi tugas resminya.  

Sementara itu, Morawiecki membela diri di hadapan para pendukungnya, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya sebagai perdana menteri dalam situasi darurat. 

Ia juga menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya saat itu bertujuan memastikan pemilu tetap berjalan meskipun pandemi Covid-19 sedang melanda.  

"Pandemi Covid-19 merupakan tantangan besar bagi seluruh dunia. Dunia membeku; dunia tidak memiliki prosedur. Tidak ada yang siap, tidak ada negara baik di Eropa maupun di benua lain," ujar Morawiecki, seperti dimuat Associated Press.

Ia menekankan bahwa, sebagai perdana menteri, ia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pemilihan presiden dalam waktu yang telah ditetapkan.  

Puluhan pendukungnya berkumpul di luar kantor kejaksaan, meneriakkan namanya sebagai bentuk dukungan.    

Morawiecki menuduh pemerintahan Perdana Menteri Donald Tusk melakukan penganiayaan politik terhadap dirinya dan anggota pemerintahan sebelumnya. 

Ia bahkan secara sukarela melepaskan kekebalan hukumnya sebagai anggota parlemen agar dapat menghadapi proses hukum secara langsung.  

Tuduhan terhadap Morawiecki muncul di tengah upaya pemerintahan Tusk untuk mengadili para pejabat konservatif dari pemerintahan sebelumnya, yang dituduh melakukan pelanggaran hukum dan kasus korupsi. 

Namun, Morawiecki dan sekutunya menolak tuduhan tersebut, mengklaim bahwa langkah ini bermotif politik.  

Pada 2020, pengadilan Polandia telah memutuskan bahwa keputusan Morawiecki untuk memerintahkan layanan pos nasional mempersiapkan pemilu melalui pos melanggar beberapa ketentuan hukum.  

Kasus ini kini menjadi bagian dari perdebatan politik yang lebih luas di Polandia terkait aturan hukum dan akuntabilitas pemerintahan di negara tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya