Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya./Ist
Kejaksaan Tinggi Kejati Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus "Robot Trading Fahrenheit" dengan terdakwa HS.
Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya menjelaskan kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023.
Saat itu, AZ - yang masih menjadi salah satu jaksa di Kejari Jakbar - hendak melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus "Robot Trading Fahrenheit" sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar.
Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni BG dan OS.
Namun, kedua kuasa hukum korban tersebut menyusun rencana jahat dengan membujuk jaksa AZ untuk menggelapkan dana sebelum diserahkan ke korban.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu," kata Patris di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 27 Februari 2025.
Patris menjelaskan, saat pengembalian aset, kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar.
Sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada AZ sebesar Rp11,5 miliar dan Rp 11,7 miliar untuk kuasa hukum korban.
"Atas tindakan tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Patris.