Berita

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 27 Februari 2025./Ist

Nusantara

Sakit Hati Bikin Seorang Kuli Bangunan Bunuh dan Cor Pemilik Ruko

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sakit hati jadi motif pembunuhan yang dilakukan kulo bangunan berinisial ZA terhadap pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur.

Bahkan, lebih parahnya ZA membunuh kemudian mengecor mayat korban di dalam ruko karena sakit hati.

"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 27 Februari 2025.


Lanjut Nicolas  pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2035.

Saat itu, korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi oleh ZA.

Setibanya di ruko, korban meminta penjelasan kepada pelaku terkait para kuli lainnyabyang memutuskan untuk tak ada di ruko dan beberapa barang bangunan yang hilang. 

Setelah beradu argumen cukup alot, korban mengajak pelaku yang diduga sebagai pencuri ke polisi.

"Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," kata Nicolas.

Sayangnya, ZA tolak ajakan JS. Sebaliknya, pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp 900 ribu segera dibayar.  Korban emosi lalu menampar pelaku sebanyak dua kalindi bagian pipi pelaku dan membuat korban terjatuh.

JS juga memaki pelaku dengan kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. Namun, ZA membalas dan mengambil sebuah batu dan dihantamkan ke bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggak dunia.

"Setelah terjatuh itulah, tersangka mengambil baru hebel dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala. Di situlah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tanggal 16 Februari sekitar jam 10 pagi," kata Nicolas.

Setelah meninggal, ZA sendiri mengubur jasad korban dengan coran semen pada Selasa 18 Februari 2025.

Atas perbuatannya ZA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya