Berita

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting/Ist

Hukum

Guru Besar Hukum UPH: Penyidikan Hanya oleh Polri dan PPNS, Penuntutan di Tangan Jaksa

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menegaskan pentingnya pemisahan kewenangan yang jelas antara penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana. 

Menurutnya, penyidikan harus tetap menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara penuntutan merupakan domain Kejaksaan.

Dalam pernyataannya, Jamin Ginting mengkritik rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara lembaga penegak hukum. 


"Berdasarkan UU No. 8/1981, ada diferensiasi fungsional yang jelas. Polri dan PPNS bertugas sebagai penyidik, sedangkan kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema “Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa konsep dominus litis (pengendali perkara) harus dijaga agar kejaksaan tidak mengambil alih kewenangan penyidikan. 

"Jaksa tidak boleh melakukan penyidikan karena tugas utamanya adalah menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan. Jika jaksa juga menjadi penyidik, ini akan menimbulkan konflik kepentingan," tegas Jamin Ginting.

Jamin Ginting juga mempertanyakan Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan adanya "penyidik tertentu". "Siapa sebenarnya penyidik tertentu ini? Fungsi penyidikan harus dikembalikan kepada Polri dan PPNS, bukan dipegang oleh jaksa," tambahnya.

Menurutnya, pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dalam revisi KUHAP akan merusak sistem peradilan pidana. 

"Bagaimana mungkin satu lembaga bisa menjadi penyidik sekaligus penuntut umum? Ini tidak sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional," ujar Jamin Ginting.

Ia menyarankan agar kewenangan penyidikan untuk tindak pidana khusus (tipidsus) dan tindak pidana korupsi (tipidkor) dikembalikan kepada Polri dan PPNS, sementara kejaksaan fokus pada penuntutan. 

"Kejaksaan hanya boleh membantu penyidikan jika diminta, bukan mengambil alih kewenangan tersebut," jelasnya.

Jamin Ginting menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memastikan pemisahan kewenangan yang tegas antara penyidik (Polri dan PPNS) dan penuntut umum (kejaksaan). 

"Ini penting untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya