Berita

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting/Ist

Hukum

Guru Besar Hukum UPH: Penyidikan Hanya oleh Polri dan PPNS, Penuntutan di Tangan Jaksa

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menegaskan pentingnya pemisahan kewenangan yang jelas antara penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana. 

Menurutnya, penyidikan harus tetap menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara penuntutan merupakan domain Kejaksaan.

Dalam pernyataannya, Jamin Ginting mengkritik rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara lembaga penegak hukum. 


"Berdasarkan UU No. 8/1981, ada diferensiasi fungsional yang jelas. Polri dan PPNS bertugas sebagai penyidik, sedangkan kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema “Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa konsep dominus litis (pengendali perkara) harus dijaga agar kejaksaan tidak mengambil alih kewenangan penyidikan. 

"Jaksa tidak boleh melakukan penyidikan karena tugas utamanya adalah menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan. Jika jaksa juga menjadi penyidik, ini akan menimbulkan konflik kepentingan," tegas Jamin Ginting.

Jamin Ginting juga mempertanyakan Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan adanya "penyidik tertentu". "Siapa sebenarnya penyidik tertentu ini? Fungsi penyidikan harus dikembalikan kepada Polri dan PPNS, bukan dipegang oleh jaksa," tambahnya.

Menurutnya, pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dalam revisi KUHAP akan merusak sistem peradilan pidana. 

"Bagaimana mungkin satu lembaga bisa menjadi penyidik sekaligus penuntut umum? Ini tidak sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional," ujar Jamin Ginting.

Ia menyarankan agar kewenangan penyidikan untuk tindak pidana khusus (tipidsus) dan tindak pidana korupsi (tipidkor) dikembalikan kepada Polri dan PPNS, sementara kejaksaan fokus pada penuntutan. 

"Kejaksaan hanya boleh membantu penyidikan jika diminta, bukan mengambil alih kewenangan tersebut," jelasnya.

Jamin Ginting menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memastikan pemisahan kewenangan yang tegas antara penyidik (Polri dan PPNS) dan penuntut umum (kejaksaan). 

"Ini penting untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya