Berita

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting/Ist

Hukum

Guru Besar Hukum UPH: Penyidikan Hanya oleh Polri dan PPNS, Penuntutan di Tangan Jaksa

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menegaskan pentingnya pemisahan kewenangan yang jelas antara penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana. 

Menurutnya, penyidikan harus tetap menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara penuntutan merupakan domain Kejaksaan.

Dalam pernyataannya, Jamin Ginting mengkritik rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara lembaga penegak hukum. 


"Berdasarkan UU No. 8/1981, ada diferensiasi fungsional yang jelas. Polri dan PPNS bertugas sebagai penyidik, sedangkan kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema “Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa konsep dominus litis (pengendali perkara) harus dijaga agar kejaksaan tidak mengambil alih kewenangan penyidikan. 

"Jaksa tidak boleh melakukan penyidikan karena tugas utamanya adalah menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan. Jika jaksa juga menjadi penyidik, ini akan menimbulkan konflik kepentingan," tegas Jamin Ginting.

Jamin Ginting juga mempertanyakan Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan adanya "penyidik tertentu". "Siapa sebenarnya penyidik tertentu ini? Fungsi penyidikan harus dikembalikan kepada Polri dan PPNS, bukan dipegang oleh jaksa," tambahnya.

Menurutnya, pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dalam revisi KUHAP akan merusak sistem peradilan pidana. 

"Bagaimana mungkin satu lembaga bisa menjadi penyidik sekaligus penuntut umum? Ini tidak sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional," ujar Jamin Ginting.

Ia menyarankan agar kewenangan penyidikan untuk tindak pidana khusus (tipidsus) dan tindak pidana korupsi (tipidkor) dikembalikan kepada Polri dan PPNS, sementara kejaksaan fokus pada penuntutan. 

"Kejaksaan hanya boleh membantu penyidikan jika diminta, bukan mengambil alih kewenangan tersebut," jelasnya.

Jamin Ginting menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memastikan pemisahan kewenangan yang tegas antara penyidik (Polri dan PPNS) dan penuntut umum (kejaksaan). 

"Ini penting untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya