Berita

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting/Ist

Hukum

Guru Besar Hukum UPH: Penyidikan Hanya oleh Polri dan PPNS, Penuntutan di Tangan Jaksa

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menegaskan pentingnya pemisahan kewenangan yang jelas antara penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana. 

Menurutnya, penyidikan harus tetap menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara penuntutan merupakan domain Kejaksaan.

Dalam pernyataannya, Jamin Ginting mengkritik rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara lembaga penegak hukum. 

"Berdasarkan UU No. 8/1981, ada diferensiasi fungsional yang jelas. Polri dan PPNS bertugas sebagai penyidik, sedangkan kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema “Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa konsep dominus litis (pengendali perkara) harus dijaga agar kejaksaan tidak mengambil alih kewenangan penyidikan. 

"Jaksa tidak boleh melakukan penyidikan karena tugas utamanya adalah menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan. Jika jaksa juga menjadi penyidik, ini akan menimbulkan konflik kepentingan," tegas Jamin Ginting.

Jamin Ginting juga mempertanyakan Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan adanya "penyidik tertentu". "Siapa sebenarnya penyidik tertentu ini? Fungsi penyidikan harus dikembalikan kepada Polri dan PPNS, bukan dipegang oleh jaksa," tambahnya.

Menurutnya, pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dalam revisi KUHAP akan merusak sistem peradilan pidana. 

"Bagaimana mungkin satu lembaga bisa menjadi penyidik sekaligus penuntut umum? Ini tidak sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional," ujar Jamin Ginting.

Ia menyarankan agar kewenangan penyidikan untuk tindak pidana khusus (tipidsus) dan tindak pidana korupsi (tipidkor) dikembalikan kepada Polri dan PPNS, sementara kejaksaan fokus pada penuntutan. 

"Kejaksaan hanya boleh membantu penyidikan jika diminta, bukan mengambil alih kewenangan tersebut," jelasnya.

Jamin Ginting menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memastikan pemisahan kewenangan yang tegas antara penyidik (Polri dan PPNS) dan penuntut umum (kejaksaan). 

"Ini penting untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:59

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

KKMP: Copot Raffi Ahmad dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:11

UPDATE

Pengawas Pemilu Siap Kawal PSU 24 Pilkada

Jumat, 28 Februari 2025 | 01:23

Berdosa Biarkan Pantai Utara Tangerang Tak Bermanfaat untuk Rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 | 01:07

Ferry Juliantono Ajak Serikat Pekerja Dirikan Koperasi

Jumat, 28 Februari 2025 | 01:04

Puluhan Pegawai Anak Perusahaan Perumnas Terkena PHK Massal

Jumat, 28 Februari 2025 | 00:37

Jokowi Biang Kerok Pelarangan ILC Tayang di TV One

Jumat, 28 Februari 2025 | 00:11

Eddy Soeparno-Wamendag Singapura Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage

Jumat, 28 Februari 2025 | 00:00

Prabowo Siapkan Kejutan Ultah untuk Walikota Singkawang dan Depok

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:41

Prabowo Pimpin Jamuan Makan Malam Retret Magelang, Sambut Kehadiran Jokowi dan SBY

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:32

Polisi Bolehkan Pengendara Lewat Bahu Jalan Tol Dalkot

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:30

Puan Diapit Prabowo-SBY

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:03

Selengkapnya