Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Net

Politik

Dorong Kemandirian, Bahlil Tetapkan HBA Penentu Harga Batubara Ekspor

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tegaskan komitmen untuk batubara dalam negeri yang masih dihargai rendah di pasaran global.

Pemicunya, setiap kali ekspor, patokan harga yang dijadikan acuan adalah Indonesia Coal Index (ICI) yang nilainya rendah. Dampaknya, penerimaan negara dan pengusaha batubara tak naik-naik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru saja meneken keputusan menteri (kepmen) yang mengubah acuan harga batubara ekspor dari ICI ke harga batubara acuan (HBA).


"Betul. Mulai diberlakukan 1 Maret 2025," ujar Bahlil dalam keterangannya, Kamis 27 Februari 2025.

Sosialisasi aturan HBA sebagai patokan harga batubara ekspor, kata Bahlil, sudah dilakukan. Tujuannya agar Indonesia semakin diakui sebagai bangsa mandiri, tidak bergantung kepada negara lain.

"Selama ini kan batubara kita, harga acuannya kan dikendalikan atau ditentukan negara lain. Bahkan sampai kemudian harga kita dibanderol jauh lebih murah ketimbang negara lain," katanya.

Menurutnya, dengan adanya aturan HBA ini, Indonesia memiliki harga pasar batubara ekspor secara global. Kebijakan ini sudah melalui kajian Panjang yang melibatkan banyak pihak.

"Kita harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batubara kita ditentukan orang lain, harganya rendah pula. Aku enggak mau itu," pungkasnya.

Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Februari 2025.

Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, batubara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, kategori IV yakni batubara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya